Jaksa Agung Ingatkan Kejaksaan Pakai Hati Nurani dalam Menerapkan Hukum
Merdeka.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menghadiri Rapat kerja teknis (Rakernis) bidang tindak pidana umum secara virtual hari ini. Dalam rapat itu, dia mengingatkan jajaran kejaksaan untuk menerapkan hukum berdasarkan hati nurani.
Menurut Burhanuddin, telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Ini menjadi tantangan bagi para jaksa untuk mengubah cara pandangnya sebagai aparat penegak hukum.
"Hati nurani haruslah menjadi dasar pertimbangan setiap pegawai kejaksaan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan serta dalam mengambil keputusan. Dan hal ini menjadi atensi khusus saya," ujar Burhanuddin dilansir Antara, Rabu (1/9).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Pramono Anung ingin menjadikan Jakarta lebih adil? Pramono menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Gubernur Jakarta ia akan menjadikan wilayah bekas Ibu Kota itu lebih adil dan merata.'Jangan sampai kita di Jakarta ini yang dibangun hanya tempatnya orang kaya saja. Jangan yang terlihat indah itu di Gatot Subroto, Thamrin, Sudirman dan sebagainya,' pungkas Pramono.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana menciptakan masyarakat yang lebih baik menurut Kata Mutiara Hukum? Dengan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan mematuhi hukum yang berlaku, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih baik, aman, dan sejahtera.
-
Apa arti keadilan menurut Kata Mutiara Hukum? Keadilan sejatinya adalah kebenaran dalam tindakan.
Burhanuddin ingin para jaksa mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum. Jangan ada lagi kasus, dimana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat.
"Maka penerapan hukum berdasarkan hati nurani adalah sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia," katanya.
Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan Hati Nurani.
Selain itu, dua dari tujuh Perintah Harian Jaksa Agung Tahun 2021 yang disampaikan pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 menjadi pengingat bagi seluruh pegawai kejaksaan, yakni "Gunakan hati nurani dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangan, serta perintah untuk "Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani".
"Kejaksaan adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan, Kejaksaan akan mampu menghadirkan keadilan hukum yang membawa manfaat dan sekaligus kepastian hukum untuk semua pihak," ujar Burhanuddin.
Dalam paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan hasil evaluasi sejak diberlakukannya keadilan restoratif tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021, berdasarkan laporan yang diterima oleh Jaksa Agung RI, terdapat sebanyak 268 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.
"Data ini seharusnya membuat jaksa tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekpos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogianya diteruskan ke pengadilan," ungkap Burhanuddin.
Rakernis Bidang Tindak Pidana Umum ini hadir secara virtual yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Burhanuddin, masyarakat saat ini semakin menutup mata terhadap substansi perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menyebut, dalam waktu lima tahun belakang pihaknya mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai.
Baca SelengkapnyaDalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.
Baca Selengkapnya