Jaksa Agung ingin dengar sendiri Aman minta percepat hukuman mati
Merdeka.com - Aman Abdurrahman telah divonis hukum mati oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (22/6) lalu. Aman divonis mati karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme.
Usai divonis mati, Aman pun tak ingin mengajukan banding dan justru ingin proses hukum yang dituduhkan kepadanya cepat segera diselesaikan. Hal itu ia sampaikan dengan memberikan isyarat melambaikan tangan ke arah meja tim pengacara.
Dengan adanya sikap Aman tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku tak ingin terburu-buru untuk mengambil keputusan yang sudah divonis PN Jakarta Selatan terhadap Aman. Karena dirinya ingin mendengarkan langsung ucapan dari Aman terkait dirinya yang ingin dengan cepat dihukum mati.
-
Kenapa Ahmad Sahroni meminta pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana? 'Sadis sekali, betapa mudahnya hari gini merenggut nyawa manusia. Apalagi anak ini tidak berdosa, tidak ada hubungannya dengan apa yang dialami pelaku,' ujar Sahroni, Rabu (28/2). 'Maka saya minta aparat penegak hukum menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Karena ini memang sudah direncanakan, pelaku sudah tahu bagaimana cara untuk menutupi jejak kejahatannya,' tambah Sahroni.
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Kenapa Azizah Salsha tidak mau dilepas tangan Pratama Arhan? Zize tetap nempel tangan Arhan sambil tiduran. Dia nggak mau lepasin tangan suaminya. Zize tarik lagi tangan Arhan ke pelukannya kayak lagi nggak mau Arhan pergi kerja.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Kenapa keluarga APD mencabut laporan polisi? 'Sehingga saya menghargai orang tua pelaku, sedangkan alasan kita untuk mencabut laporan polisi, karena tersulut emosi membuat laporan ke polisi melihat anak yang merintih kesakitan di rumah sakit,' jelasnya.
-
Bagaimana kubu Prabowo-Gibran menanggapi permohonan tersebut? Menanggapi permohonan tersebut, kubu Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sidang tersebut menghadirkan mantan wakil menteri hukum dan HAM yang juga seorang Guru Besar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai ahli di muka MK.
"Kita akan mencoba mendatangi yang bersangkutan, bukan pengacaranya, tentunya juga yang bersangkutan langsung tentang sikapnya dengan adanya putusan pengadilan yang memvonis pidana mati dan sama dengan tuntutan jaksa," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/7).
Prasetyo pun menegaskan, akan menanyakan kembali permintaan Aman tersebut kepada pihak keluarganya terkait Aman yang tak ingin mengajukan banding dan justru minta dipercepat hukum mati.
"Saya tentunya harus meyakinkan betul maka apakah benar terpidana yang bersangkutan kalau memang sudah inkracht, ataupun keluarganya dan sebagainya tidak akan mengajukan upaya hukum apapun khususnya PK, bukan hanya menjadi hak bagi terpidana yang diajukan oleh si terpidana bersangkutan, tetapi juga oleh keluarganya. Nah ini yang nantinya akan kita pastikan," tegasnya.
Hal itu ia lakukan karena memang dirinya tak terlalu percaya dengan informasi tersebut. Dia ingin agar yang bersangkutan (Aman) yang berbicara langsung kepada dirinya terkait permintaannya tersebut.
"Saya tentunya tidak harus percaya hanya informasi yg ada di luar. Tetapi harus dari yang bersangkutan langsung untuk datang. Kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan. Untuk itu supaya nanti di belakang hari tidak ada yang menyalahkan penegak hukum dalam proses penegakan hukum yang sudah dijalankan," tandasnya.
Seperti diketahui, Aman Abdurrahman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Majelis hakim pun menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus terorisme bom Thamrin tersebut.
"Mengadili Aman Abdurahman terbukti sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana Aman Abdurrahman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini saat pembacaan vonis di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).
Vonis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dengan hukuman pidana mati.
Jaksa menyebut tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman. Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman.
"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar jaksa Mayasari membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (18/5) lalu.
Keenam poin itu adalah, yang pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Yang kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.
Yang ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.
Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat.
Selanjutnya, yang kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.
Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.
Jaksa menilai perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca SelengkapnyaMereka pun meminta agar diberikan kesempatan waktu selama dua pekan.
Baca SelengkapnyaWowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaVonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi pada Senin (18/9) kemarin.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnya