Jaksa Agung ingin Kejagung punya kewenangan penyadapan seperti KPK
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengeluhkan peraturan penyadapan yang hanya boleh dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi dia, institusi hukum lain seperti Kejaksaan Agung memerlukan kewenangan penyadapan dalam mempercepat penyelidikan kasus.
"Kami mengalami kesulitan melakukan penyadapan langsung. Kita dalam pemeriksaan dan penyelidikan perlu izin atasan langsung," kata HM Prasetyo di gedung DPR, Jakarta, Selasa (30/6).
Dia mengatakan Kejaksaan Agung dan Polri berharap teknis penyadapan dapat diterapkan kedua lembaga tersebut. Menurut Prasetyo, tanpa tata cara penyadapan akan mempersulit melakukan penyelidikan.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
"Ini justru membuat penyelesaian kasus semakin lama dan berlarut- larut," kata Prasetyo.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Junimart Girsang menyatakan permintaan Jaksa Agung sebagai bentuk pencitraan belaka. Dia menjelaskan institusi KPK dan kejaksaan memiliki fungsi dan peran yang berbeda dalam kewenangan penyadapan.
"Jaksa jangan cuma cari pencitraan saja. Ini bukan soal menangkap dan memenjarakan orang. Tetapi tentang keadilan dan ketegasan hukum," kata Junimart Girsang.
Dia menilai seseorang yang menginginkan revisi UU KPK tentang kewenangan penyadapan diberlakukan, sebagai kegagalan pemahaman tentang peraturan tersebut. Dalam Pasal 26 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa penyidik, penyelidik dan penuntut umum memiliki kewenangan penyadapan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKusnadi menyebut tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK sebagai intimidasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK, Albertina Ho menyatakan kewenangan menetapkan supervisi adalah pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca SelengkapnyaStaf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kusnadi memilih mendatangi Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaHasto mengaku sempat berdebat dengan penyidik, karena ada yang bertentangan dengan aturan di dalam KUHAP.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaKusnadi juga membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan perampasan ponselnya setelah sebelumnya mendatangi Komnas HAM.
Baca Selengkapnya