Jaksa Agung Ingin Usut Kasus HAM Berat, Komnas HAM Minta Hak Korban Jangan Diabaikan
Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik terobosan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam upaya menyelesaikan sejumlah pelanggaran HAM berat masa lalu. Komnas HAM meminta pemerintah mengutamakan hak korban pelanggaran HAM yang selama ini diabaikan.
"Demi kepastian hukum dan pemulihan hak-hak korban, pemerintah perlu kiranya mengeluarkan kebijakan baru sebagai dasar hukum untuk pemenuhan hak-hak korban karena jangan sampai hak-hak korban terus diabaikan akibat proses hukum yang buntu," kata dia.
"Komnas HAM menghormati dan menyambut baik langkah terobosan yang akan diambil Jaksa Agung demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, terutama korban dan keluarga korban. Mereka sudah terlalu lama menunggu," kata Wakil Ketua Komnas HAM RI sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat, Amiruddin melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Senin (22/11).
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
Dalam rangka penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan penuntasan penyelesaian dugaan perkara HAM berat masa kini.
"Tentunya hal itu dengan tetap memerhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa Agung menilai perlu diambil terobosan progresif untuk membuka kebuntuan pola penanganan akibat perbedaan persepsi," katanya.
Baik antara penyidik HAM dengan penyelidik Komnas HAM. Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus segera mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM berat.
Menurut Amiruddin, upaya terobosan perlu berbentuk langkah hukum, yaitu dimulainya penyidikan oleh Jaksa Agung atas beberapa peristiwa sesuai Pasal 21 dan 22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.
Untuk memulai penyidikan, Komnas HAM mempersilakan Jaksa Agung memilih peristiwa mana saja dari 12 berkas hasil penyelidikan Komnas HAM yang telah diserahkan kepada Kejagung RI.
Secara umum, sampai saat ini Komnas HAM telah selesai menyelidiki 12 peristiwa yang diduga terjadi pelanggaran HAM berat sesuai Pasal 18 dan Pasal 20 (1) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Seluruh berkas hasil penyelidikan telah diserahkan kepada Jaksa Agung. Berkas-berkas itu ada yang berusia 15 tahun, dan juga ada hampir dua tahun, yaitu tentang peristiwa Paniai, Papua.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menyampaikan delapan rekomendasi agenda HAM yang perlu mendapatkan perhatian khusus pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaTernyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca Selengkapnya