Jaksa Agung inventarisir ormas antiPancasila
Merdeka.com - Kejaksaan Agung tengah mengumpulkan data organisasi kemasyarakatan yang antiPancasila. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas. Data dikumpulkan sebelum mengambil tindakan hukum lebih tegas.
"Nanti kita lakukan secara bersama-sama (inventarisir). Untuk membubarkannya kan harus ada bukti-bukti," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seperti dilansir Antara di Jakarta, Selasa (18/7).
Jaksa Agung menegaskan, ormas yang dituduh bertentangan dengan Pancasila tidak serta merta bisa dibubarkan sebelum mengantongi bukti kuat. Bukti-bukti tersebut dikumpulkan dari pihak-pihak terkait.
-
Bagaimana Pancasila dirumuskan? Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta mencakup lima prinsip berikut: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
-
Apa pengertian Pancasila? Pengertian Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta yang terdiri dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'sila' yang memiliki arti prinsip atau dasar. Maka dari itu, Pancasila dapat diterjemahkan sebagai lima prinsip atau lima dasar.
-
Dimana Pancasila disahkan? Pancasila disahkan dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang terdiri dari wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia.
-
Di mana Pancasila dirumuskan? Sejarah lahirnya Pancasila berawal dari Sidang Pertama BPUPKI yang berlangsung di Gedung Chuo Sangi In (kini Gedung Pancasila) dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945, untuk membahas dasar negara Indonesia.
-
Apa makna dari kata-kata mutiara Pancasila? 'Pancasila adalah kompas moral yang menuntun kita menuju persatuan dan keadilan.'
"Kejaksaan punya bukti, Polri punya bukti, Kemendagri, BIN dan TNI punya bukti. Ini kita satukan untuk supaya pembubaran yang kita lakukan, memang betul-betul bisa dipahami dan harus dilakukan demi keutuhan NKRI," tegasnya.
Jaksa Agung menegaskan pentingnya menindak tegas ormas yang mengancam NKRI. Perppu yang baru diterbitkan ini memperkuat wewenang yang tidak dicantumkan di UU ormas.
"Ketika ada ormas menyimpang yang nyata-nyata mau mengubah sistem negara kita dari yang kita anut sekarang, menjadi negara tanpa batas negara. Tidak kita biarkan, kita inginkan NKRI tidak terganggu atau tergoyahkan," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaUntuk mengatasi permasalahan di negara ini bukan sebuah sistem baru, tapi persatuan dan kesatuan.
Baca SelengkapnyaGanjarian Spartan DKI Jakarta melaporkan kubu Prabowo ke Bawaslu
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menyebut, dalam waktu lima tahun belakang pihaknya mampu mencetak sejarah dengan menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercayai.
Baca SelengkapnyaDeklarasi ini diikuti eks anggota Jamaah Islamiyah wilayah eks Karesidenan Surakarta, Kedu dan Semarang.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca Selengkapnya