Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung jamin penundaan tuntutan Ahok bukan karena politik

Jaksa Agung jamin penundaan tuntutan Ahok bukan karena politik Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda hingga tanggal 20 April 2017. Penundaan sidang tuntutan ini menuai polemik.

Jaksa Agung M Prasetyo memastikan tidak ada tekanan politik dan intervensi dari pihak tertentu yang membuat pembacaan tuntutan Ahok ditunda. Penundaan itu dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan naskah tuntutan.

"Rasanya permohonan penundaan oleh jaksa penuntut umum tidak ada masalah lain, tekanan, intimidasi, masalah politis, atau apapun, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo membantah, ditundanya sidang tuntutan kasus Ahok karena adanya rekomendasi dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Iriawan. Meski begitu, dia tidak membantah rekomendasi ini menjadi pertimbangan karena terkait pengamanan.

"‎‎Bahwa adanya surat dari Kapolda Metro Jaya berisi saran dan imbauan terkait pertimbangan keamanan. Hal tersebut bukan alasan yuridis serta tidak dapat menjadi dasar atau pertimbangan hukum untuk memutuskan dikabulkan atau tidaknya penundaan sidang penjadwalan ulang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.

Mantan politisi Partai NasDem ini mengakui proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Ahok memang menimbulkan dinamika yang sulit terkendali di masyarakat. Dinamika itu timbul karena berbagai pro kontra dan sikap saling dukung dari pihak yang berhadapan.

"Perkara ini telah menciptakan dinamika di masyarakat yang sering nyaris tidak terkendali sehingga perlu di manage dan ditangani dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang ke arah yang tidak diharapkan yang tidak mustahil dapat mengganggu kesatuan dan persatuan bangsa kita," tuturnya.

Oleh karena itu, Prasetyo berharap, JPU dan hakim harus menganalisis berbagai realitas dan kebenaran fakta yang ditemukan di persidangan dengan objektif, cermat dan teliti.

"Semua harus dinilai objektif, profesional dan proporsional, tidak boleh bergeser apalgi berbeda dan bertolak belakang dengan apa yang ada. Semua fakta, bukti dan keterangan dr semua pihak yang memberikan keterangan di persidangan harus dianalisa dan dinialai secara cermat, benar dan tidak keliru," tutupnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang
Ketua MK Tegaskan Tak Ada Intervensi Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Masih Pembuktian di Sidang

Gugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Wanti-Wanti Jaksa Tunda Periksa Capres hingga Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024
Jaksa Agung Wanti-Wanti Jaksa Tunda Periksa Capres hingga Caleg Terkait Laporan Korupsi Selama Pemilu 2024

Pemeriksaan itu ditunda untuk mencegah black campaign dilakukan lawan politik.

Baca Selengkapnya
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024
Alasan Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono Terkait ‘Polisi Tak Netral’ di Pemilu 2024

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membeberkan alasan menghentikan kasus Aiman.

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK
Jokowi soal Putusan Sengketa Hasil Pilpres 2024: Itu Wilayah MK

Jokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya