Jaksa Agung: Jangan Sampai Jaksa Lakukan Penuntutan Asal-asalan, Tanpa Rasa Keadilan
Merdeka.com - Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, meminta seluruh Korps Adhyaksa khusunya jaksa tindak pidana umum menggunakan hati nurani ketika bertugas maupun memutus perkara. Sebab, hati nurani harus adalah pertimbangan paling dasar untuk mewujudkan keadilan hukum yang hakiki dan lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.
Pesan ini disampaikan Burhanuddin, saat membuka Acara Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 pada Rabu (1/9).
"Saudara tentunya sudah mengetahui kasus tersebut, di mana terkesan aparat penegak hukum telah tega menghukum masyarakat kecil dan orang tua renta atas kesalahannya yang dipandang tidak terlalu berat," ujar Burhanuddin.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata bijak berkelas? Berikut merdeka.com membagikan kumpulan kata-kata mutiara untuk diri sendiri yang berkelas.
-
Siapa yang memiliki kecerdasan tinggi? Sebuah studi pada tahun 2016 yang mengikuti lebih dari 5.000 orang selama sekitar 50 tahun menemukan bahwa anak-anak dengan kecerdasan tinggi terus terbuka terhadap ide-ide baru seiring mereka tumbuh dewasa.
-
Apa saja sikap yang membuat seseorang karismatik? Menurut beberapa sumber yang dilansir pada Senin (23/12), terdapat tujuh sikap yang dapat membantumu meningkatkan daya tarik karismatik agar tidak mudah dianggap remeh oleh orang lain.
-
Apa yang jadi ukuran kebaikan seseorang menurut kata-kata bijak Jawa? Mulya ono becike laku lan ati seg cedak marang Gusti. Bondo donyo kuwi titipan. Kabeh bakal bali neng Gusti pangeran. Senajan mlarat boten nate tau sambat penting kedat le mu dongo.
-
Siapa yang bisa memiliki sikap berkelas? Individu yang memiliki sikap berkelas cenderung bersikap terbuka terhadap orang lain, tanpa mempertimbangkan latar belakang atau status sosial mereka.
-
Kenapa IQ tinggi tidak menjamin kepribadian yang baik? Meskipun individu dengan IQ tinggi mungkin memiliki keunggulan dalam beberapa aspek kognitif, hal ini tidak menjamin bahwa mereka akan memiliki sifat-sifat positif dalam interaksi sosial.
Oleh karena itu, Kejaksaan telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang menjadi sebuah kebutuhan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Kita adalah man of law. Pejabat yang paham dan mengerti bagaimana hukum itu diterapkan. Saya yakin jika kita telah cermat dalam membaca kelengkapan formil dan materiil serta konsisten menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan," katanya.
Burhanuddin menyebut, berdasarkan laporan hasil evaluasi keadilan restoratif mulai 22 Juli 2020 sampai dengan tanggal 1 Juni 2021. Sudah sebanyak 268 perkara berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas.
"Data ini seharusnya membuat kita tersentak karena ternyata selama ini banyak pencari keadilan dan banyak perkara-perkara seperti Nenek Minah dan Kakek Samirin yang tidak diekspos oleh media yang telah mendapat perlakuan hukum yang tidak pantas dan tidak seyogyanya diteruskan ke pengadilan," sebutnya.
Jaksa Agung menekan, dirinya tidak butuh sosok Jaksa sekadar pintar dalam menangani perkara. Sebab, jika tidak bermoral dan tidak berintegritas, maka kepintaran itu tidak ada artinya.
"Yang saya butuhkan adalah para Jaksa yang pintar dan berintegritas. Saya tidak menghendaki para Jaksa melakukan penuntutan asal-asalan, tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat. Ingat, rasa keadilan tidak ada dalam text book, tetapi ada dalam hati nurani. Sumber dari hukum adalah moral. Dan di dalam moral ada Hati Nurani," tegas Jaksa Agung.
"Jangan sekali-kali menggadaikan Hati Nurani karena itu adalah anugerah termurni yang dimiliki manusia dan itu adalah cerminan dari sifat Tuhan Yang Maha Pengasih dan Penyayang," lanjutnya.
Acara yang dihelat secara virtual ini turut dihadiri Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca Selengkapnya