Jaksa Agung janji tuntaskan kasus HAM berat dengan rekonsiliasi
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang selama ini terkatung-katung. Namun penyelesaiannya dengan cara rekonsiliasi, bukan dibawa ke ranah hukum.
"Kita akan menyelesaikan kasus HAM berat dengan pendekatan, bukan melalui yudisial atau lembaga hukum," kata Prasetyo di Senayan Jakarta pada Selasa (30/6).
Kejaksaan Agung, kata dia, akan berkerja sama dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan masalah ini. Lembaga tersebut memiliki akses dalam pendalaman kasus serta kedekatan dengan korban, saksi dan aktivis. Nanti, Komnas HAM akan mendalami beberapa kasus besar yang kemudian hasilnya diserahkan ke Kejaksaan Agung.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
"Semua tahu, masyarakat sulit bekerja sama dengan kita. Kalau dengan Komnas HAM lebih terbuka," kata alumnus Universitas Lampung tahun 1971 tersebut.
Menurut Prasetyo, Kejaksaan Agung juga akan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Dia juga menambahkan, kejahatan ini tak dapat didiamkan untuk mencegah hal serupa terjadi kembali.
Dia menyatakan, telah mengantongi izin dari keluarga korban untuk kembali membongkar kasus ini.
"Ini tak bisa didiamkan begitu saja. Kita sudah menerima laporan masyarakat dan telah menerima persetujuan keluarga korban," kata dia.
Namun, Prasetyo enggan menjelaskan kasus kejahatan HAM apa yang menjadi prioritas penyelidikan Kejaksaan Agung. Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Materil di Bengkulu Kejaksaan Agung RI (1973 - 1973) mengungkap dalam penyelesaian kasus memilih jalan rekonsiliasi.
Beberapa tahapan sebelum rekonsiliasi di antaranya, penyelidikan oleh Komnas HAM, penyidikan oleh Kejaksaan Agung, penindaklanjutan kasus sampai ke pengadilan serta pemulihan hak-hak korban. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran tak mencantumkan program penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu dalam visi-misinya.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca Selengkapnya