Jaksa Agung: Kesiapan eksekusi mati terpidana narkoba sudah 90%
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, total ada 10 terpidana narkoba yang akan dieksekusi mati. Sebelum dieksekusi, mereka lebih dulu mendiami LP Nusakambangan.
"Totalnya ada 10 (orang)," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/2).
Dia menegaskan, eksekusi terhadap terpidana yang mengidap skizofrenia tidak akan ditunda. Penundaan hanya akan dilakukan terhadap terpidana perempuan yang sedang hamil dan anak yang umurnya berada di bawah 18 tahun.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang dikecualikan hanya yang perempuan yang sedang hamil dan anak di bawah umur 18 tahun. Kalau pun ada yang mengatakan gangguan jiwa. Kita akan minta semacam second opinion karena yang waktu itu yang meminta dokter si Katte itu adalah penasihat hukum yang bersangkutan. Kita akan coba cari sendiri apakah benar seperti itu," katanya.
Menurutnya, kesiapan pelaksanaan eksekusi sudah mencapai 90 persen. "Sisanya 10 persen, ya soal pemindahan, koordinasi penyiapan regu tembak kan harus disiapkan. Kalau misalnya kita eksekusi 5 berarti 5 kali 13 yang harus disiapkan. Kalau 6 berarti 6 kali 13. Kalau 10 berarti 10 kali 13. Pelaksanaannya nanti akan dilakukan serentak. Sehingga tidak ada kesan saling menunggu," jelasnya.
Ditanya kapan paling lambat pelaksanaan eksekusi akan dilakukan?
"Nggak ada paling lambat. Kalau siap kita eksekusi semua," katanya sambil tertawa.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaKasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca Selengkapnya