Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: Labora lebih baik menyerah biar terhormat

Jaksa Agung: Labora lebih baik menyerah biar terhormat Iptu Labora Sitorus. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta agar mantan polisi Labora Sitorus, pemilik rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun, menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Jika dilakukan, maka kehormatan lelaki yang telah divonis 15 tahun penjara ini tetap terjaga.

"Lebih baiknya seperti itu, dan agar lebih terhormat, jadi kita enggak perlu susah-susah mencari," kata Jaksa Agung, HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).

Prasetyo mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar eksekusi terhadap Labora bisa segera dilakukan. Apalagi, Labora telah dijatuhi vonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam sidang Peninjauan Kembali pada Agustus 2014 lalu.

"Nanti akan kita bahas tentang langkah apa yang akan kita lakukan untuk eksekusi Labora ini, tapi tentu kita perlu koordinasi dengan pihak-pihak yang nantinya kita harapkan akan membantu untuk melakukan pencarian, kemudian setelahnya kita akan eksekusi," papar dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian dan kejaksaan sulit mengeksekusi Labora Sitorus untuk melaksanakan vonis 15 tahun penjara dari pengadilan. Sebab, Labora Sitorus memiliki surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong, Papua Barat.

Padahal, eksekusi itu harus segera dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menyatakan Labora bersalah dalam kasus rekening gendut pada 17 Agustus 2014 lalu.

Kapolda Papua Barat Brigjen Paulus Waterpauw mengatakan bahwa ketika anggota ingin menangkap, Labora Sitorus mengeluarkan surat keterangan bebas hukum yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong. Akibatnya polisi tidak berani menangkap pemilik rekening gendut itu.

Adanya surat sakti bebas hukum ini pun membuat kaget Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menurut Yasonna, tidak bisa ditolerir adanya surat sakti yang membuat seseorang kebal terhadap hukum seperti yang dimiliki oleh Labora Sitorus.

"Beberapa tim dari Inspektorat memang sudah mengatakan, Saya juga kaget. Kok ada surat pembebasan. Itu ndak bisa ditolerir," ujar menteri Yasonna usai rapat di Komisi I DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/1). (mdk/tyo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Senyum Jessica Wongso Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini
Senyum Jessica Wongso Resmi Bebas dari Penjara Hari Ini

Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata, dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Kisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri

Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan
Kasus Korupsi, Eks Bupati Malang Bebas Bersyarat Usai Dapat Remisi 14 Bulan

Total remisi yang didapatkan Rendra Kresna sejak ditahan adalah 14 bulan 15 hari.

Baca Selengkapnya