Jaksa Agung Menang Banding soal Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Merdeka.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan upaya banding Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku tergugat atas pernyataannya yang menyebut peristiwa Semanggi I dan II pada rapat paripurna DPR bukanlah pelanggaran HAM berat.
Upaya banding tersebut untuk melawan gugatan yang dilayangkan pihak penggugat dalam hal ini Maria Katarina Sumarsih dan Ho Kim Ngo yang bernaung di bawah Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK).
"Menerima secara formal permohonan banding dari Pembanding/Tergugat (Jaksa Agung). Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor, 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. tanggal 4 November 2020 yang dimohonkan banding," sebut ketua majelis hakim Sulistyo yang dikutip dari putusan PT TUN Jakarta, Rabu (10/3).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
Selain itu, majelis hakim juga turut menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan tergugat sebagaimana pada hurif C menyebut gugatan penggugat prematur dapat diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dan gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 99/G/TF/2020/PTUN.JKT. Tanggal 4 November 2020 haruslah dibatalkan dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta akan mengadili sendiri.
"Menerima eksepsi Pembanding/Tergugat pada Huruf C. Gugatan Penggugat Prematur," sebutnya.
Kemudian, hakim menyebutkan karena Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat dinyatakan tidak diterima, maka Para Terbanding/Para Penggugat berada pada pihak yang kalah dan harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan dalam amar putusan.
"Menyatakan Gugatan Para Terbanding/Para Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan sebesar Rp250.000," ujarnya.
"Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta pada Hari Senin Tanggal 1 Maret 2021 oleh Sulistyo, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, Dr. Dani Elpah, S.H.,M.H. dan Wenceslaus, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan II," tambahnya.
Jaksa Agung Ajukan Banding
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas putusan atau vonis Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah dalam pernyataannya soal Tragedi Semanggi bukan pelanggaran HAM berat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono menyampaikan, tim pengacara negara telah mengurus proses banding tersebut.
"Jaksa pengacara negara sudah menyatakan banding tanggal 9 November," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/11).
Dia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan berkas banding dari PTUN. Hari berharap keseluruhan prosesnya dapat berjalan dengan baik.
"Saat ini masih menunggu penunjukan majelis hakim banding memeriksa berkas, tapi tidak menutup kemungkinan juga memanggil para pihak terkait," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memvonis Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah atas pernyataannya terkait tragedi Semanggi I dan II. Ketua hakim sidang Andi Muh Ali Rahman menyatakan, bahwa Burhanuddin melawan hukum atas pernyataan yang disampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 16 Januari 2020.
"Menyatakan tindakan pemerintah berupa penyampaian tergugat dalam rapat kerja antara Komisi III DPR dan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020 adalah perbuatan hukum oleh badan dan/pejabat pemerintahan," kata Andi dalam amar putusannya, seperti dikutip dari situs resmi PTUN DKI, Rabu (4/11/2020).
Selain itu, lanjut Andi, Burhanuddin atau lembaganya sebagai tergugat, juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II. Andi menegaskan, pernyataan harus dibuat sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
"Pernyataan dibuat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada keputusan yang menyatakan sebaliknya," tegas Andi.
Terakhir, putusan juga membebani tergugat dengan membayar biaya perkara Rp 285.000.
Berikut perkataan Burhanuddin yang membuatnya divonis bersalah oleh PTUN DKI:
Peristiwa Semanggi I dan II sudah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Seharusnya Komnas HAM tidak menindaklanjuti, karena tidak ada alasan untuk dibentuknya pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU no.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaHari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan putusan bebas terhadap Ronald, dia mengatakan bahwa kejaksaan secara tegas mengajukan upaya kasasi.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaKontraS angkat bicara terkait putusan bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaHal tersebut mengingat kematian Dini yang tidak wajar tidak menjadi pertimbangan.
Baca Selengkapnya