Jaksa Agung minta hukuman mati tidak dijadikan spekulasi
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo enggan berspekulasi perihal penetapan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya pelaksanaan hukuman mati harus dihormati oleh beberapa pihak.
"Ini menyangkut soal nyawa jangan dispekulasikan gitu. Ini masalah nyawa meskipun dia bersalah dan hilang hak hidupnya setelah eksekusi bagaimanapun harus dihormati dihargai jangan dispekulasikan dulu," kata Prasetyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (28/7).
Dia juga enggan memastikan kapan hukuman mati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi. Meski dikritik berbagai pihak, kata dia sudah terbiasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
"Ya itu kan biasa. Teman Anda sendiri ikut mengkritik kan (imparsial). Justru di sini juga menjadi bahan pertimbangan kita. Dia kemarin kita dengar, tapi masalahnya diikuti atau tidak kan masalah kedaulatan hukum," kata dia.
"Ada aspek yuridis teknis, yuridis tentunya semua hak hukum tahapannya ada jenis-jenisnya hak hukumnya ada. Karena namanya nyawa kalau sudah direnggut engga bisa dibalikkan lagi. Yang penting sabar saja," imbuh dia.
Selain itu, dia juga belum bisa memastikan jumlah terpidana yang akan di eksekusi mati. "Setiap menit setiap detik tuh ada banding ini kan kasus blabla tidak simpel. Sabar saja," tandasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaKabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan kepolisian masih melakukan evaluasi di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres-cawapres masih ada tahap sidang untuk pembuktian.
Baca Selengkapnya