Jaksa Agung minta Kajati DKI hadiri sidang suap PT Brantas
Merdeka.com - Nama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Tomo Sitepu dicatat dalam surat dakwaan dua tersangka kasus suap yang melibatkan perusahaan milik BUMN yakni PT Brantas Abipraya (BA).
Jaksa Agung M Prasetyo membantah anak buahnya ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Meski nama Sudung disebut dalam dakwaan, Prasetyo juga menegaskan tidak akan melakukan pemberhentian sementara terhadap jabatan Sudung.
"Tidak perlu itu (diberhentikan sementara). Kita merasa dia enggak ada salah. Itu kan berdasarkan dari Sudungnya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (27/6).
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa pejabat anak perusahaan PT INKA yang ditahan? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kendati begitu, mantan politikus NasDem ini mempersilakan KPK untuk memeriksa Sudung atau pun Tomo. Dia berjanji, tidak akan mempersulit KPK untuk memeriksa kedua anak buahnya tersebut.
Prasetyo bahkan memastikan kalau Sudung dan Tomo bakal hadir jika nanti keduanya diminta hadir dalam persidangan. "Ya harus (datang jika jadi saksi). Pak Wapres aja bisa jadi saksi. Apa bedanya semua orang. Ya untuk persidangan. Ya kita tunggulah," tandas Prasetyo.
Nama Sudung bukan kali pertama dikabarkan sebagai penerima suap dalam kasus ini. Kabar teranyar, kasus ini terbongkar setelah salah satu petinggi PT BA melaporkan pemerasan yang dilakukan Kejati DKI kepada KPK. Sebabnya, PT BA merasa diperas karena total uang pengamanan yang diminta Kejati DKI lebih dari perjanjian awal.
Setelah beberapa lama kasus ini bergulir dan masuk ke persidangan, tepatnya pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dua petinggi PT BA akhirnya muncul nama Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang yang tercatat ikut terlibat atau sebagai pihak penerima suap.
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua pejabat PT BA yaitu Sudi dan Dandung telah menyuap salah satu pejabat Kejati DKI Jakarta sebesar Rp 2,5 miliar. Uang diberikan keduanya, agar Kejati DKI mau menghentikan penyelidikan atas kasus penyimpangan keuangan PT BA sebesar 7 miliar.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu menjanjikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Sudung Situmorang selaku Kepala Kejati DKI Jakarta dan Tomo Sitepu selaku asisten tindak Pidana Khusus pada Kejati DKI," kata Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/6).
"Yaitu dengan maksud supaya Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu menghentikan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan PT Brantas Abipraya yang dilakukan oleh terdakwa I (Sudi Wantoko) yang menurut pengetahuan terdakwa sudah dalam tahap penyidikan," timpal Jaksa Irene.
Selain itu, fakta baru juga terungkap dalam persidangan, di mana Jaksa Irene menyebut Rp 500 juta dari Rp 2,5 miliar yang disediakan Sudi dan disimpan di laci Dandung rencananya akan digunakan untuk membiayai makan dan golf dengan Sudung.
Sementara, untuk penyerahan sisa uang sebesar Rp 2 miliar dilakukan pada 31 Maret 2016 di toilet pria, di lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur. Uang diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat sebanyak USD 186.035.
"Dibungkus plastik warna hitam dan diserahkan kepada Marudut (perantara dari pihak swasta) di Toilet Pria Lantai 5 Hotel Best Western Premier The Hive Jakarta Timur untuk diberikan kepada Sudut Situmorang dan Tomo Sitepu," jelas Jaksa Irene.
Diketahui, dalam sidang kedua pejabat PT BA didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 53 ayat (1) dan jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto melanjutkan, dalam pemeriksaan dirinya membantah kenal baik dengan tersangka kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaHasto seharusnya dipanggil KPK pada Jumat, 19 Juli kemarin.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaKasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu
Baca SelengkapnyaNamun, Ketut belum bisa membeberkan siapa saja saksi yang telah dicegah ke luar negeri itu.
Baca SelengkapnyaPatra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta maaf atas ketidakhadirannya ke KPK, lantaran dirinya harus memimpin rapat terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaRamai Kabar Jampidsus Dikuntit Densus Polri, Ini kata Menko Polhukam
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya