Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA
Merdeka.com - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum beberapa waktu lalu sempat menyinggung sidang secara daring (online) yang perlu dikaji ulang efektivitasnya.
Merespons hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan secara prinsip sidang online sama halnya dengan sidang konvensional pada umumnya.
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 Tahun 2020 di mana pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus, lantaran situasi pandemi Covid-19.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Persidangan secara online itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Dapat dilakukan prinsipnya persidangan itu adalah persidangan langsung, tetapi dalam keadaan tertentu bisa dilakukan persidangan secara elektronik online," kata Sobandi kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (3/9).
"Apa keadaan tertentunya di Perma sudah dijelaskan, termasuk salah satunya masa pandemi Covid yang dinyatakan pemerintah dalam keadaan darurat," lanjutnya.
Sobandi melihat, alasan dilaksanakannya sidang secara online semata-mata demi menghindari terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
"Persidangan secara online saya pernah melakukan, ya cukup efektif, daripada semua terpapar ketika hadir semua secara langsung," tuturnya.
Walaupun dalam pelaksanaannya tidak semua agenda persidangan dijalankan secara online. Ada beberapa tahapan yang dijalankan secara konvensional atau langsung demi kelancaran jalannya persidangan.
"Tetapi dalam beberapa perkara memang dibutuhkan sidang secara offline ya kita lakukan. Misalnya sidang Jerinx itu offline kan, tetapi ketika pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela itu bisa dilakukan online. Tetapi kalau pemeriksaan saksi pembuktian dilakukan secara langsung," jelasnya.
Terlebih, Sobandi mengatakan jika saat ini MA juga telah menganggarkan kepada semua pengadilan untuk mendukung pelaksanaan sidang online. Walaupun, dia tidak menutup kemungkinan jika pelaksanaan sidang secara online belum berjalan secara optimal.
"Soal infrastruktur kita sudah menganggarkan, kita sudah ada anggaran semua pengadilan sudah ada. Tetapi kita kan melibatkan kejaksaan, kepolisian, LP, jadi memang belum 100%. Kita penuhi tetapi kita upayakan semua bisa berlangsung ketika persidangan diminta untuk berlangsung secara online," ujarnya.
"Ke depan kita akan meminta tambahan anggaran barangkali, untuk melengkapi sarana prasarana persidangan online," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Rabu, menyebutkan pelaksanaan sidang secara daring (online, red) perlu dikaji efektivitasnya.
Menurutnya, kaji ulang ini untuk mengetahui apakah sidang daring ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang daring dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang daring tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan.
"Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang 'online' ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," tutur Burhanuddin, dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini, deretan nama 'jaksa nakal' iseng main judi online itu telah ia kantongi dan sudah diserahkan ke bidang pengawasan.
Baca Selengkapnya