Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA

Jaksa Agung Minta Kaji Ulang Efektivitas Sidang Online, Ini Respons MA Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi. ©2021 Merdeka.com/bachtiaruddin alam

Merdeka.com - Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum beberapa waktu lalu sempat menyinggung sidang secara daring (online) yang perlu dikaji ulang efektivitasnya.

Merespons hal itu, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi menjelaskan secara prinsip sidang online sama halnya dengan sidang konvensional pada umumnya.

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 4 Tahun 2020 di mana pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus, lantaran situasi pandemi Covid-19.

Orang lain juga bertanya?

"Persidangan secara online itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Dapat dilakukan prinsipnya persidangan itu adalah persidangan langsung, tetapi dalam keadaan tertentu bisa dilakukan persidangan secara elektronik online," kata Sobandi kepada wartawan, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (3/9).

"Apa keadaan tertentunya di Perma sudah dijelaskan, termasuk salah satunya masa pandemi Covid yang dinyatakan pemerintah dalam keadaan darurat," lanjutnya.

Sobandi melihat, alasan dilaksanakannya sidang secara online semata-mata demi menghindari terjadi kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.

"Persidangan secara online saya pernah melakukan, ya cukup efektif, daripada semua terpapar ketika hadir semua secara langsung," tuturnya.

Walaupun dalam pelaksanaannya tidak semua agenda persidangan dijalankan secara online. Ada beberapa tahapan yang dijalankan secara konvensional atau langsung demi kelancaran jalannya persidangan.

"Tetapi dalam beberapa perkara memang dibutuhkan sidang secara offline ya kita lakukan. Misalnya sidang Jerinx itu offline kan, tetapi ketika pembacaan dakwaan, eksepsi, putusan sela itu bisa dilakukan online. Tetapi kalau pemeriksaan saksi pembuktian dilakukan secara langsung," jelasnya.

Terlebih, Sobandi mengatakan jika saat ini MA juga telah menganggarkan kepada semua pengadilan untuk mendukung pelaksanaan sidang online. Walaupun, dia tidak menutup kemungkinan jika pelaksanaan sidang secara online belum berjalan secara optimal.

"Soal infrastruktur kita sudah menganggarkan, kita sudah ada anggaran semua pengadilan sudah ada. Tetapi kita kan melibatkan kejaksaan, kepolisian, LP, jadi memang belum 100%. Kita penuhi tetapi kita upayakan semua bisa berlangsung ketika persidangan diminta untuk berlangsung secara online," ujarnya.

"Ke depan kita akan meminta tambahan anggaran barangkali, untuk melengkapi sarana prasarana persidangan online," tambahnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI Burhanuddin dalam pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual dari Gedung Kejaksaan Agung RI Jakarta Selatan, Rabu, menyebutkan pelaksanaan sidang secara daring (online, red) perlu dikaji efektivitasnya.

Menurutnya, kaji ulang ini untuk mengetahui apakah sidang daring ke depan hanya diberlakukan dalam keadaan darurat seperti saat ini atau sidang daring dapat menggantikan sidang konvensional secara permanen atau sidang daring tetap diberlakukan berjalan berdampingan dengan sidang konvensional sebagai pilihan proses penyelesaian perkara di pengadilan.

"Perlu dikaji lebih lanjut sejauh mana sidang 'online' ini dapat dipertahankan sebagai instrumen proses penyelesaian perkara di pengadilan," tutur Burhanuddin, dikutip dari keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi Ribuan Nama Jaksa 'Iseng' Main Judi Online
Blak-blakan Jaksa Agung Ungkap Kantongi Ribuan Nama Jaksa 'Iseng' Main Judi Online

Kini, deretan nama 'jaksa nakal' iseng main judi online itu telah ia kantongi dan sudah diserahkan ke bidang pengawasan.

Baca Selengkapnya