Jaksa Agung minta KPK tak khawatir soal pasal korupsi di revisi KUHP
Merdeka.com - Penyertaan pasal tindak pidana korupsi di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi polemik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terdepan menyatakan sikap menolak. Sebab, masuknya pasla itu dalam revisi KUHP justru dikhawatirkan melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Jaksa Agung HM Prasetyo ikut menanggapi. Dia yakin tidak ada upaya pelemahan KPK dalam revisi KUHP yang ditargetkan bakal disahkan pada pertengahan Agustus 2018.
Menurutnya, penegakan hukum tergantung pada pelaksanaannya. Meskipun undang-undang kurang sempurna, hasilnya akan tetap maksimal jika penegak hukumnya bagus.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa keyakinan Prabowo soal PKB? 'Kita kumpul berbeda bisa kerja sama saudara-saudara sekalian walaupun dalam pemilihan yang lalu PKB mendukung yang lain, tapi saya mengatakan dari awal saya yakin pada saatnya PKB akan kembali mendukung saya. Saya yakin saya yakin bahwa PKB akan bersama saya membangun bangsa,'kata Prabowo.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
"Sebaliknya, undang-undangnya bagus tapi pelaksananya tidak baik ya tentunya nilainya juga berkurang," ujar Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (8/6).
Karena itu, Prasetyo meminta KPK tak perlu khawatir terhadap penyertaan pasal tipikor pada revisi KUHP. "Itu tentunya tidak mengurangi nilai kewenangan dan kapasitas dari KPK. Berarti mereka tidak harus merasa khawatir apapun, artinya jangan khawatir," katanya.
Dia meminta semua pihak menahan diri dan memberikan kesempatan DPR menyelesaikan revisi KUHP. Dia yakin, semua pihak ingin yang terbaik agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif dan hasilnya maksimal.
"Jadi tidak usah khawatir dulu deh itu seperti apa nanti. Kalau misalnya ada yang merasa kurang puas, kan bisa diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi), nantinya masih bisa diuji," ucap Prasetyo.
Sementara terkait sikap KPK yang menyurati Presiden Joko Widodo perihal polemik pasal tipikor di revisi KUHP, Prasetyo enggan berkomentar banyak. "Mengirim surat atau tidaknya, urusan mereka," ujarnya.
Reporter: Nafiysul QodarSUmber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMenurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca Selengkapnya