Jaksa Agung nilai aset First Travel diambil untuk negara sebuah kesalahan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menilai ada yang salah dari keputusan majelis hakim terkait barang bukti di kasus first travel. Kata dia, seharusnya, barang bukti dari kasus first travel dikembalikan korban kasus tersebut.
Ucapan Jaksa Agung ini menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Erwin Tobing. Dia mempertanyakan aset First Travel yang dirampas untuk negara.
"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai kesalahan putusan karena JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan ke yang berhak," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Apa yang dicuri? Pak Sukamto berkata 'Uang itu ada dalam sebuah amplop, tapi sekarang amplop itu isinya kosong. Pasti ada yang mencurinya!'
-
Apa yang dicuri JM? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Dimana penipuan DJP terjadi? Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
"Meskipun kita katakan agak aneh putusannya karena bagaimanapun uang-uang itu terkumpul dari para si masyarakat akan berangkat," sambungnya.
Prasetyo menjelaskan, kala itu pihaknya sudah mengirimkan jaksa senior untuk menangani kasus tersebut. Dia pun juga sudah mengingatkan pada Jaksa Agung muda untuk membuat tim verifikasi terkait barang bukti.
"Sejak awal saya sampaikan ke Jampidum ini keliru karena kita harus upaya hukum, karena masalahnya berkenaan dengan barang bukti saya sudah sampaikan ini putusan keliru khususnya berkenaan masalah putusan tentang barang bukti," ungkapnya.
Kejaksaan, kata Prasetyo, juga akan menelusuri selisih barang bukti dari aset First Travel. Sebab, pihaknya tidak menangani kasus tersebut secara langsung.
"Mengenai selisih jumlah 900 item menjadi 500 item saya pikir nanti kita akan telusuri. Kita sepenuhnya menerima dari hasil penyidikan kami tidak menangani kasusnya," ucapnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menanggapi keluhan Arteria terkait OTT yang dilakukan Kejati Bali
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca Selengkapnya