Jaksa Agung pastikan 10 terpidana tetap akan dieksekusi
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru melakukan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati, dari 14 orang terlibat kasus narkoba. Untuk 10 terpidana lainnya tetap akan dieksekusi meski tidak dapat dipastikan waktunya.
"Tidak ada kemungkinan-kemungkinan, kita lihat waktu yang tepat, evaluasi yang dilakukan, karena tiap kali lakukan eksekusi mati ada saja pro dan kontra," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (8/8).
Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Mereka dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli lalu.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Dia menegaskan, selama hukuman mati masih memiliki hukum positif tidak ada keraguan pihaknya untuk melakukan eksekusi. Sebab, setiap harinya ada 50 orang meninggal gara-gara narkoba.
"Kalau ada pihak yang menyebut hukuman mati melanggar HAM, selama itu hukum positif melakukan itu, kita akan melaksanakan dan tegakkan selama telah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Prasetyo.
Prasetyo tak menampik jika ditundanya eksekusi terhadap terpidana mati lainnya berkaitan dengan informasi yang diberikan Haris Azhar. Koordinator Kontras itu, mengeluarkan testimoni Fredi Budiman yang menyebut bahwa dalam menjalankan bisnisnya ada keterlibatan aparat.
Dia mengaku, menyesalkan informasi itu tidak disampaikan jauh hari sebelum Fredi menghadapi regu tembak. "Dia (Haris) mendapat informasi sejak 2014, sekarang 2016. Kenapa tidak sejak dulu dipublish? sehingga memberikan kesulitan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.
"Tapi saya mendukung tuntaskan kasus ini. Tentunya Kontras meski bukan kewajiban mencari bukti tapi dengan testimoninya itu ada tanggung jawab moral untuk membantu kita," terangnya menambahkan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.
Baca Selengkapnya