Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung pastikan 10 terpidana tetap akan dieksekusi

Jaksa Agung pastikan 10 terpidana tetap akan dieksekusi Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru melakukan eksekusi mati terhadap empat terpidana mati, dari 14 orang terlibat kasus narkoba. Untuk 10 terpidana lainnya tetap akan dieksekusi meski tidak dapat dipastikan waktunya.

"Tidak ada kemungkinan-kemungkinan, kita lihat waktu yang tepat, evaluasi yang dilakukan, karena tiap kali lakukan eksekusi mati ada saja pro dan kontra," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jabar, Kota Bandung, Senin (8/8).

Keempat terpidana mati yang telah dieksekusi itu adalah Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal). Mereka dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat 29 Juli lalu.

Orang lain juga bertanya?

Dia menegaskan, selama hukuman mati masih memiliki hukum positif tidak ada keraguan pihaknya untuk melakukan eksekusi. Sebab, setiap harinya ada 50 orang meninggal gara-gara narkoba.

"Kalau ada pihak yang menyebut hukuman mati melanggar HAM, selama itu hukum positif melakukan itu, kita akan melaksanakan dan tegakkan selama telah ada putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Prasetyo.

Prasetyo tak menampik jika ditundanya eksekusi terhadap terpidana mati lainnya berkaitan dengan informasi yang diberikan Haris Azhar. Koordinator Kontras itu, mengeluarkan testimoni Fredi Budiman yang menyebut bahwa dalam menjalankan bisnisnya ada keterlibatan aparat.

Dia mengaku, menyesalkan informasi itu tidak disampaikan jauh hari sebelum Fredi menghadapi regu tembak. "Dia (Haris) mendapat informasi sejak 2014, sekarang 2016. Kenapa tidak sejak dulu dipublish? sehingga memberikan kesulitan untuk mengungkap kasus ini," ujarnya.

"Tapi saya mendukung tuntaskan kasus ini. Tentunya Kontras meski bukan kewajiban mencari bukti tapi dengan testimoninya itu ada tanggung jawab moral untuk membantu kita," terangnya menambahkan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur
MA Anulir Vonis Mati Sambo Cs, Kejagung: Wewenang Jaksa Sudah Gugur

Kejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo
Mantan Hakim MA Bicara Pro dan Kontra Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Guru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA
Reaksi Mahfud MD Dengar Hukuman Mati Ferdy Sambo Disunat MA

Mahfud MD mengatakan sunat yang diberikan MA tidak mengherankan.

Baca Selengkapnya