Jaksa Agung pastikan eksekusi mati duo 'Bali Nine' di Nusakambangan
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan eksekusi dua terpidana kasus 'Bali Nine' tidak dilakukan di Pulau Dewata Bali. Menurut Agung, tempat eksekusi yang ideal adalah Nusakambangan.
"Nusakambangan tempat eksekusi paling ideal," ujar Prasetyo, saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Lanjut Prasetyo, meskipun saat ini dua terpidana kasus 'Bali Nine' berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, Bali. Prasetyo memastikan tidak akan melakukan eksekusi mati dua terpidana yang ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi tersebut tidak dilakukan di Pulau Dewata.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang melakukan eksekusi di Kampung Gantungan Sirah? Wardiman bercerita, waktu zaman penjajahan Belanda, lokasi kampung itu digunakan sebagai tempat para tentara Belanda melakukan kekerasan terhadap warga pribumi.
-
Di mana Balimau Kasai dilakukan? Proses Pelaksanaan Sebelum memulai acara, ada beberapa bahan yang harus dipersiapkan, seperti limau purut atau jeruk nipis, lengkuas, dan serai. Kemudian, ketiga bahan itu direbus hingga kulit jeruk bisa dihancurkan dengan mudah.
Selain itu, Prasetyo mengakui adanya permintaan dari gubernur dan instansi pemerintah di Bali, untuk tidak melakukan eksekusi mati di wilayah tersebut. Kejaksaan Agung, menurut Prasetyo, menghargai permintaan tersebut karena mempertimbangkan kearifan lokal yang ada di Bali.
Prasetyo menambahkan, jika sudah dipastikan mengenai tempat dan waktu pelaksanaan eksekusi, maka kedua terpidana mati asal Australia tersebut akan dipindahkan ke Lapas yang berada di Nusakambangan.
"Yang paling bisa menentukan waktu pemindahan dua terpidana itu adalah yang di Bali. Selebihnya nanti akan kita atur. Karena menyebar, ada yang di tempat lain, semuanya harus kita kumpulkan dulu, baru kita tentukan kapan eksekusinya," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencekalan tersebut juga berlaku bagi anggota Bali Nine yang menikahi WNI di Indonesia.
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaNamun begitu, Indonesia saat ini belum mengajukan permintaan pemindahan narapidana WNI kepada Australia.
Baca SelengkapnyaYusril menerangkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Pemerintah Australia terkait terpidana mati Bali Nine.
Baca SelengkapnyaPenandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana dilakukan secara virtual.
Baca SelengkapnyaPredikat dari PBB tersebut, kata dia, merupakan pencapaian tersendiri jika dibandingkan dengan penilaian sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih mengkaji hal ini melibatkan berbagai pihak terkait.
Baca SelengkapnyaYusril menuturkan bahwa hal tersebut terlebih dahulu akan dikomunikasikan dengan pemerintah Australia karena memerlukan persetujuan mereka.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca Selengkapnya"Jangan kemudian, kita bebaskan yang ini (Bali Nine) kan ditahan di sana (Australia) cuma nelayan-nelayan yang menangkap ikan kecil-kecil."
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaAndika percaya para pejabat TNI saat ini pasti bisa menjatuhkan hukuman seadil-adilnya atas kejahatan yang dilakukan para tersangka.
Baca Selengkapnya