Jaksa Agung pastikan tetap akan eksekusi 5 terpidana mati
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi mati kepada tiga terpidana kasus narkotika dan dua terpidana kasus pembunuhan tetap dilakukan. Namun dia masih mengkaji keputusan itu dengan lebih dulu berkoordinasi kepada Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali yang dilakukan kelima narapidana tersebut.
"Pokoknya intinya semua terpenuhi dulu baru kita laksanakan," kata Prasetyo di Kejagung Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Dia membantah disebut menyatakan membatalkan keputusan tersebut. Menurutnya, para awak media salah mengutip pernyataannya.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang meminta putusan MK soal PT diberlakukan di 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
"Kan kalian tahu, bahwa rencana itu ada pro dan kontra itu. Jadi nggak ada itu pembatalan," katanya.
Mantan politikus Partai Nasdem ini memastikan eksekusi mati tetap dilakukan dengan pertimbangan hasil MA lebih dulu terkait PK yang diajukan para narapidana tersebut. Salah satu pembicaraan yakni mengenai pembatasan PK yang diajukan para narapidana eksekusi mati.
"Saya sudah bicarakan dengan Ketua Mahkamah Agung bagaimana solusinya. Kita bareng nanti MA akan mengeluarkan apakah PerMA atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," katanya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaDua hakim tersebut adalah Jupriyadi dan Desnayeti.
Baca SelengkapnyaPembunuhan Vina Cirebon terjadi pada 27 Agustus 2016.
Baca Selengkapnya