Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim

Jaksa Agung Perintahkan Pengajuan Pembebasan Istri Marahi Suami kepada Hakim Jaksa Agung burhanuddin pimpin rapat ppkm darurat. ©2021 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya untuk mengubah tuntutan terhadap kasus istri marahi suami gara-gara mabuk. Awalnya dituntut satu tahun, kini diubah menjadi bebas.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, ketika kasus ini beredar di masyarakat, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkaranya.

Dengan atensi khusus tersebut, akhirnya Jaksa Agung memerintahkan untuk pengambilalihan perkara yang dikendalikan langsung oleh Jampidum.

"Maka untuk hari ini replik telah diambilalih, dan Jampidum telah tunjuk tim jaksa yang berada di kejagung. Ada 3 orang Jaksa senior pada Jampidum yang hari ini telah membacakan replik,” kata Leonard dalam konferensi persnya di Kejagung, Senin (23/11).

Leonard mengungkap, alasan pengambilalihan langsung kasus ini berdasarkan asas dominus litis. Dimana Jaksa Agung pengendali dan penuntut umum tertinggi atas persetujuan dari Kejagung RI.

Setelah diambil alih, Kejagung RI memutuskan untuk setiap berkas yang sudah masuk diteliti kembali. Termasuk pemeriksaan saksi, terdakwa dan barang bukti.

“Sehingga dengan tadi disampaikan JPU, jelas bahwa tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya tanggal 11 November 2021 ditarik,” tegas dia.

Dengan demikian, Jaksa berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Sebagaimana tertuang dalam pasal 45a ayat 1 jo pasal 5 huruf b UU 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Meminta majelis hakim untuk bebaskan terdakwa V alias Negsy Lim dari segala jenis tuntutan,” tutur dia.

Leonard melanjutkan, pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai Jaksa Agung pantas dan harus diterapkan kepada terdawa.

“Bapak Jaksa Agung memerintahkan kepada seluruh jaksa yang menangani perkara dalam menanganani tugas dan kewenangan wajib mengedepankan hati nurani dan profesionalisme,” ujar Leonard.

Replik di Pengadilan

Tuntutan 1 tahun penjara yang sebelumnya diberikan kepada Valencya berubah menjadi tuntutan bebas.

Hal itu terungkap saat sidang agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) membebaskan Valencya karena tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala tuntutan," ucap JPU.

Jaksa menyebut tak ada larangan untuk mengubah tuntutan. Selain itu, mereka menilai suami Valencya yang membuat terjadinya pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan yang berpengaruh pada traumatis terdakwa.

"Tidak ada larangan menurut peraturan perundang-undangan Jaksa penuntut umum dapat memperbaiki tuntutan selama masih dalam ruang lingkup pembuktian," kata dia.

"Namun perubahan tuntutan tersebut tidak mempengaruhi putusan majelis hakim seadil-adilnya terhadap diri terdakwa," Ia melanjutkan.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh JPU Karawang. Kasus ini mendapat perhatian dan viral di media sosial. Pasalnya, sang suami yang merupakan warga Taiwan, Chan Yu Cing diketahui kerap mabuk, jarang pulang dan suka bermain dengan perempuan lain namun malah melaporkan istrinya dengan dugaan KDRT.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan

Pria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.

Baca Selengkapnya
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi
Pegawai Ditjen Pajak Ditahan Seusai Diperiksa sebagai Tersangka KDRT di Polres Metro Bekasi

Surat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya