Jaksa Agung perkirakan eksekusi mati gelombang III sebelum Ramadhan
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku telah mempersiapkan waktu pelaksanaan hukuman mati untuk para terpidana mati. Namun, dia belum bisa memastikan berapa jumlah terpidana yang akan dieksekusi.
"Kita siapkan dan koordinasikan, kita sudah persiapkan tinggal tunggu waktu. Jumlahnya belum dapat dipastikan karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK, itulah yang jadi pertimbangan," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5).
Mantan politikus NasDem ini sebenarnya menginginkan pelaksanaan eksekusi mati dipercepat. Hanya saja, eksekusi tidak mungkin dilakukan saat bulan suci ramadhan.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Siapa yang bisa ngungkapin kata terakhir? Anda bisa mengungkapkan kata-kata terakhir yang bikin nangis untuk kekasih hati.
-
Siapa yang mungkin dimakamkan di pemakaman? Menurut catatan manuskrip dari abad ke -11 'The Life of St. Cadoc' ada kemungkinan gundukan kuburan itu adalah tumpukan tanah yang besar yang ditinggikan di daerah tersebut dan digunakan untuk menguburkan orang mati.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
"Kita maunya cepat soalnya nantikan mau masuk puasa itu juga jadi pertimbangan juga masa bulan puasa lakukan eksekusi," jelas dia.
Selain berbenturan dengan puasa, Kejagung juga perlu mempertimbangkan banyak hal untuk melakukan eksekusi mati. Dia menegaskan, pihaknya sangat hati-hati dalam melaksanakan hukuman tersebut.
"Kita enggak asal-asalan, harus hati-hati jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan karena ini hukuman mati kalau sudah dilaksanakan ternyata ada hal yang tertinggal tidak bisa kita ulang," pungkas Prasetyo.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMengacu pada pasal-pasal yang didakwakan, Praka RM, Praka HS dan Praka J terancam hukuman mati.
Baca SelengkapnyaVonis itu dibacakan majelis Pengadilan Militer dalam sidang digelar di Pengadilan Militer II-8, Jakarta, Senin (11/12).
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaHukuman ini dijatuhi kepada para terdakwa karena disebutnya melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaDdua tersangka penadah tidak akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca SelengkapnyaTersangka Panca saat ini dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk ketiga terdakwa menyusun pleidoi.
Baca Selengkapnya