Jaksa Agung persilakan televisi siarkan langsung sidang Ahok
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mempersilakan proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama, tersangka atas dugaan penistaan agama, disiarkan secara langsung. Namun, dia mengingatkan hal tersebut dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan, atau hakim yang mengadili.
"Live-kan bukan suatu keharusan, terserah awal media dengan meminta izin kepada pengadilan. Sudah bukan menjadi kewenangan jaksa lagi bahwa pelaksanaan persidangan di pengadilan itu menjadi kewenangan penuh dari pihak pengadilan. Hakimnya mengizinkan atau tidak, kan gitu," ujar Prasetyo di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (1/12).
Namun demikian, Prasetyo menyebut berdasarkan aturan sebelumnya tidak boleh proses persidangan tidak boleh disiarkan langsung.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Bagaimana cara publik menyaksikan putusan Mahkamah Agung? Menariknya, aplikasi tersebut bisa diakses masyarakat umum lewat web atau smartphone.
"Meskipun sebenarnya dalam aturannya enggak bisa (disiarkan secara langsung), tapi sekarang ini apa sih yang enggak bisa," tandasnya.
Penyiaran secara langsung proses peradilan sebelumnya dilakukan dalam kasus perkara kematian I Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sejak proses peradilan pertama kasus tersebut sudah menyedot perhatian publik, sehingga membuat beberapa media melakukan laporan langsung.
Seperti diketahui, Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim Mabes Polri, Rabu (16/11) atas dugaan penistaan agama. Hal ini berawal dari tersebarnya video Basuki atau dikenal dengan panggilan Ahok, di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu yang menjadi viral.
Atas perbuatannya itu, Bareskrim Mabes Polri menerapkan Pasal 156 dan Pasal 156 a KUHP. Saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyusunan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara PDIP Chico Hakim menilai, pemanggilan Hasto merupakan upaya pembungkaman atas adanya dugaan kecurangan
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaKetut belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Achsanul Qosasi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Baca Selengkapnya