Jaksa Agung: Perubahan RUU Kejaksaan Inisiatif DPR
Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri webinar terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dia mengatakan, Perubahan RUU Kejaksaan merupakan inisiatif dan usulan DPR. Tidak tepat jika sejumlah pihak menyatakan hal tersebut merupakan keinginan dari Kejaksaan.
"Apabila hendak mengusulkan suatu undang-undang, maka jalur pengusulannya haruslah melewati Pemerintah. Oleh karenanya, dengan telah diusulkan oleh DPR, ini dapat kita maknai jika lembaga legislatif memandang perlu segera adanya perbaikan kualitas sistem hukum yang lebih baik di Indonesia, yang lebih modern dan lebih dapat mewujudkan rasa keadilan masyarakat," tutur Burhanuddin dalam diskusi virtual, Rabu (28/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Burhanuddin mengaku mendukung usulan DPR dan berharap Perubahan RUU Kejaksaan dapat menyelaraskan norma hukum terkait Kejaksaan yang tersebar di berbagai macam ketentuan.
"Kita harus melihat secara utuh, holistik, dan komprehensif terhadap tugas dan wewenang jaksa yang tidak sekedar tercantum dalam KUHAP saja, melainkan juga yang tercantum di berbagai macam aturan hukum dan asas-asas hukum yang lain, baik yang berlaku secara nasional maupun internasional," jelas dia.
Dalam memahami Perubahan RUU Kejaksaan, lanjutnya, setidaknya ada empat kesimpulan yang dapat ditemukan dalam naskah akademik. Pertama, RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan tidak kembali ke HIR.
"RUU Perubahan ini justru cerminan hukum yang progresif karena telah mengakomodir beberapa ketentuan yang berlaku dan diakui secara universal dan internasional saat ini," kata Burhanuddin.
Kedua, RUU ini telah sesuai dengan asas-asas hukum yang berlaku. Asas ini menjadi landasan pijak Kejaksaan dalam menyelenggarakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan fungsi penegakan hukum yang meliputi asas single prosecution system, asas dominus litis, asas oportunitas, asas independensi penuntutan, dan asas perlindungan jaksa.
Ketiga, RUU ini tidak menambah wewenang maupun mengambil kewenangan instansi lain. Hanya mengkompilasi ketentuan hukum dan asas-asas hukum yang sudah ada dan memberikan nomenklatur yang bukan hanya nasional namun eskalasi internasional.
"Misalnya kewenangan penyadapan. Sebagai aparat penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, kejaksaan memiliki banyak ruang hukum untuk dapat melakukan penyadapan, namun belum diisi oleh norma yang menyebutkan secara eksplisit kewenangan tersebut," ujarnya.
Keempat, Perubahan RUU Kejaksaan akan lebih menciptakan check and balace dalam sistem peradilan pidana. Hasil pekerjaan penyidik dan jaksa penuntut umum adalah satu kesatuan sebagai premis tesis yang akan di check and balace-kan dengan bantahan dari penasihat hukum sebagai premis antitesis. Kemudian hakim yang akan memeriksa dan mengadili sebagai sintesis.
"Adanya RUU tentang Perubahan UU Kejaksaan merupakan sebuah momentum bagi kejaksaan untuk berbuat lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam menegakan keadilan dan kebenaran, yang dilandasi kearifan silih asih, silih asah, serta silih asuh dalam mewujudkan terciptanya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila," kata Burhanuddin.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaDPR bakal menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini sebagai bentuk menyerap aspirasi para hakim yang menuntut sejumlah hak.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman berharap pembahasan proses revisi UU KUHAP bisa mulai akhir tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaIsi pasal 15 Undang-Undang Kementerian Negara diusulkan diubah
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Ketua Panja DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek melaporkan hasil rapat panja terkait RUU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaDPR Akui Revisi UU Kementerian bakal Bahas Penambahan Jumlah Menteri jadi 40
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca Selengkapnya