Jaksa Agung Proses Anak Buah yang Foto Pose 2 Jari Bareng Ahmad Dhani
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan memproses anak buahnya yang kedapatan foto bareng terdakwa kasus ITE, Ahmad Dhani dengan pose dua jari. Foto beberapa pegawai wanita Kejaksaan di Jawa Timur bersama pentolan grup musik Dewa 19 itu viral di media sosial.
"Sudah diperiksa, katanya hanya ngefans saja, tetapi kita enggak percaya itu. Yang pasti bagaimana pun saya sudah tegaskan bahwa jaksa harus independen, harus netral tidak boleh menunjukkan kesan dalam bentuk apapun, maupun menunjukkan keberpihakan," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2).
Prasetyo menuturkan, Kejaksaan Agung memiliki mekanisme tersendiri dalam menangani pelanggaran yang dilakukan anak buahnya. Dia belum bisa memastikan apa sanksi yang akan dijatuhkan terhadap jaksa yang diindikasikan tidak netral tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Kami punya tindakan internal, nanti seperti apa, sejauh mana kesalahannya, dan kesengajaannya seperti apa. Untuk saat ini yang bersangkutan mengatakan tidak ada maksud apa-apa hanya karena dia ngefans berat artis yang sekarang sedang terkena kasus," tuturnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri menegaskan, jaksa dilarang menunjukkan keberpihakannya ke publik dalam urusan Pemilu 2019. Sebagai penegak hukum, jaksa harus bersikap netral.
"Tidak ada keberpihakan pada a atau b, karena kami ASN (aparatur sipil negara) kan harus netral, jadi tidak boleh. Tidak ada niat untuk seperti itu," ucap Mukri.
Sebelumnya, beredar foto Ahmad Dhani bersama tiga wanita berseragam kejaksaan di media sosial. Dalam foto tersebut, terlihat Dhani dan salah satu wanita berpose dua jari seperti sebuah pistol.
Di masa kampanye Pemilu 2019, pose dua jari identik sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.
Baca SelengkapnyaJubir AMIN Indra Charismiadji ditangkap karena diduga terlibat kasus penggelapan pajak
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN langsung menyiapkan pendamping hukum untuk menangani perkasa salah satu juru bicaranya tersebut.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca Selengkapnya