Jaksa Agung putuskan soal deponering kasus Samad dan BW pekan ini
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memutuskan soal deponering terhadap kasus dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dalam waktu dekat. Keputusan itu akan diumumkan paling lambat pekan ini.
"Minggu ini akan kita putuskan (deponering atau tidak)," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Kamis (25/2).
Disinggung keputusan itu akan diambil berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pihak, termasuk Polri dan Mahkamah Agung (MA), Prasetyo mengamininya. Menurut dia, Polri dan MA telah menyerahkan kasus Samad dan BW sepenuhnya ke Kejagung.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk itu, Prasetyo menegaskan kasus kedua mantan pimpinan lembaga antirasuah itu akan diputuskan oleh pihak Kejagung seutuhnya. "Menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Agung (rekomendasi Polri dan MA)," pungkas Prasetyo.
Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo berencana bakal melakukan deponering terhadap kasus dua mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Korps Adhyaksa bahkan telah meminta pertimbangan dari sejumlah lembaga negara terkait deponering itu.
Selain Polri dan Mahkamah Agung (MA), Prasetyo juga akan meminta dari masyarakat. Dia berharap, kasus ini bisa diselesaikan secepatnya. Mengingat, kasus yang menyeret dua pimpinan KPK ini jadi polemik di tanah air.
"Kita tidak hanya meminta pertimbangan dari satu pihak (DPR RI), ada pihak lain yang kita minta pertimbangan termasuk juga nanti kita akan minta pertimbangan ke masyarakat," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (12/2).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca SelengkapnyaDalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca Selengkapnya