Jaksa Agung: Rencana eksekusi mati terpidana narkoba sudah final
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan keputusan eksekusi mati 10 terpidana narkoba sudah final. Namun kejaksaan belum menentukan hari dilakukannya eksekusi.
"Eksekusi sudah final. Tidak ada penundaan karena kita belum pernah memutuskan kapan hari H nya, apa lagi pembatalan. Ini menyangkut masalah konsistensi penegakan hukum dan menyangkut masalah kewibawaan negara," ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/2).
Prasetyo mengatakan sebenarnya semua persiapan eksekusi sudah dilakukan, seperti lokasi eksekusi di Nusakambangan dan persiapan regu tembak. Namun 10 terpidana mati narkoba yang akan dieksekusi, belum semua dipindahkan ke Nusakambangan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Kapan putusan MK mengenai Pilpres? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Kapan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 dibacakan? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada hari ini Senin (22/4).
"Jadi ada 4 yang belum ada di nusa kambangan, yang sudah 2 terpidana di Bali, 1 terpidana di Madiun dan 1 terpidana Yogyakarta," ujarnya.
Selain itu, persiapan yang masih belum selesai yakni koordinasi dengan semua pihak terkait.
"Kesiapan tempatnya dan sebagainya lokasinya termasuk harus transit di Nusakambangan. Harus isolasi dan kita siapkan juga rohaniwannya. Mereka nanti akan mendapat bimbingan rohani supaya lebih siap menghadapi eksekusi mati itu," paparnya.
Prasetyo membantah eksekusi ini tertunda lantaran banyak pihak, termasuk negara asal terpidana yang melobi pemerintah Indonesia. Dia menegaskan eksekusi hukuman mati akan berjalan terus sesuai proses hukum yang ada di Indonesia.
"Ditekan apa pun kita akan jalan terus. Saya katakan tadi ini menyangkut masalah konsistensi penegakan hukum. Kedua masalah kedaulatan negara," ujarnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya