Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Sebut 10 Orang Dicekal Terkait Kasus Jiwasraya Berpotensi Tersangka

Jaksa Agung Sebut 10 Orang Dicekal Terkait Kasus Jiwasraya Berpotensi Tersangka Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya. Burhanuddin memastikan belum membutuhkan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penegak hukum lainnya dalam mengusut kasus ini.

"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan, yang pasti kami akan tangani sendiri. Ini sudah tahap penyidikan, ya," ujar Burhanuddin di kantornya, Jumat (27/12/2019).

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung sudah mencekal 10 orang ke luar negeri. Ke-10 orang yang dicegah ke luar negeri yakni, HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan informasi, inisial HR yang dicekal ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan inisial HP adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Burhanuddin menegaskan, ke-10 orang yang dicekal ini berpotensi sebagai tersangka.

"Ya, betul, potensi untuk tersangka," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menggelar rapat kerja bersama dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Adapun rapat kal ini membahas mengenai skema penyelesaian pembayaran polis beasurance nasabah Jiwasraya.

Usai melangsungkan pertemuan tertutup, Menteri Sri Mulyani menekankan apabila ditemui unsur pelanggaran hukum maka pihaknya tak segan-segan meminta penegak hukum untuk melakukan penanganan sesuai dengan undang-undang.

"Tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada kepolisian, kejaksaan bahkan KPK," kata Sri Mulyani, Senin, 16 Desember 2019.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk memberikan signal jelas dan tegas kepada seluruh jajaran direksi Jiwasraya apabila memang melakukan pelanggaran.

"Intinya pemerintah dan DPR akan bersama untuk tidak melindungi mereka yang melakukan kejahatan korporasi dan juga untuk memberi kepastian pada para investor kecil," jelas dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan
Polisi Persilakan Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Prapradilan

Polda Jabar siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan oleh para tersangka.

Baca Selengkapnya