Jaksa Agung Sebut 2 Jaksa Kena OTT KPK akan Dapat Sanksi Pengawas
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan tak akan membiarkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua Jaksa atas nama Yadi Heridanto (YHE) dan Yuniar Sinar Pamungkas (YSP). Terlebih, tidak akan membiarkan dua jaksa itu melenggang secara bebas.
"Bahkan nanti sanksi pengawas ini juga tidak kalah beratnya dengan sanksi-sanksi pidana misalnya seperti itu, kita akan lakukan itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Ia pun menegaskan, tak akan membiarkan anggotanya yang berbuat kesalahan. Ia pun tak segan-segan akan memenjarakan anggotanya apabila terbukti melakukan kesalahan pidana.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kejaksaan tidak pernah membiarkan kan, siapapun yang bersalah dihukum, kita terbuka, kita transparan, semua orang bisa melihat bahwa yang bersalah sudah dihukum, ada yang dimasukkan penjara," tegasnya.
"Ada bahkan saya ulangi lagi seorang kepala kejaksaan tinggi pun dicopot disini, sudah di proses hukum, kemarin sudah tuntutan 5 tahun kan? kalian sudah lihat sendiri, bagaimana komitmen kita," sambungnya.
Ia pun tak ingin ada pihak manapun yang meragukan kinerja anggotanya dalam mengusut suatu kasus. Terutama dalam menangani kasus yang melibatkan dua jaksa yang saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Agung.
"Jadi sekali lagi saya minta kepada semua pihak ya, jangan meragukan komitmen kejaksaan yah, itu yang kita lakukan. Kita berusaha membenahi diri untuk memperbaiki, menyempurnakan ya, untuk meningkatkan integritas kinerja dan pengabdian pada bangsa," ungkapnya.
Hingga kini, ia masih menunggu laporan terkait pemeriksaan terhadap keduanya tersebut. Jika memang adanya tindak pidana, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus dugaan suap tersebut.
"Saya masih menunggu laporan dari kejaksaan tinggi, tapi gambaran sementara ya pasti perbuatan tercelanya ada sudah. Tinggal nanti kita akan dalami lagi, apakah perbuatan itu sendiri merupakan tindak pidana. Kalau tindak pidana yah tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara penipuan investasi sebesar Rp 11 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia dijerat bersama dengan pihak swasta bernama Sendy Perico (SPE) dan pengacara bernama Alvin Suherman (AVS). Sendy Perico merupakan pihak yang berperkara di PN Jakarta Barat. Agus diduga menerima suap Rp 200 juta dari Sendy dan Alvin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap lima orang. Dua di antaranya yakni jaksa di Kejati DKI Jakarta, yakni Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta Yadi Herdianto (YHE), dan Kasie Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas (YSP).
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menjelaskan jika proses hukum terhadap dua jaksa Kejati DKI Jakarta akan diproses di Kejaksaan Agung.
"Yang ditetapan tersangka akan dikerjaksan di sini. Tapi untuk meningkatkan yang ikut tertangkap tangan (Yuniar dan Yadi) kami masih butuh keterangan dari pihak lain salah satunya dari yang diperiksa ini. Oleh karena itu, dari Kejaksaan Agung akan berupaya periksa lagi dan koordinasikan," ujar Syarif di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (29/6). (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaSetyo Budiyanto menegaskan KPK masih akan melanjutkan proses penyadapan dan OTT atau Operasi Tangkap Tangan
Baca SelengkapnyaDua petinggi Kejari Bondowoso dikabarkan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKelimanya diangkat menjadi Pimpinan dan anggota Dewas KPK berdasarkan keputusan presiden (Keppres) nomor 161/P tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang tidak memberikan toleransi terhadap jaksa yang diduga terlibat korupsi.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaKPK masih bungkam soal siapa yang terjaring OTT karena tim masih menjalankan tugasnya di lapangan.
Baca Selengkapnya