Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung Sebut 304 Kasus Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Sejak Diundangkan

Jaksa Agung Sebut 304 Kasus Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif Sejak Diundangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin bicara kasus Jiwasraya. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menyebut sampai 1 Agustus sudah 304 perkara yang berhasil dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif telah diundangkan pada tanggal 22 Juli 2020, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-60.

"Adapun tindak pidana yang paling banyak diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restoratif adalah tindak pidana penganiayaan, pencurian, dan lalu lintas. Di dalam rentang waktu 1 tahun setelah dilakukan penelitian, sebanyak 304, ini berarti hampir setiap hari ada 1 perkara pidana untuk dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif," kata Burhanuddin di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (10/9).

Jaksa Agung berharap Peraturan Kejaksaan ini menjadi momentum mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi kasus nenek Minah, kasus kakek Samirin, yang sampai di meja pengadilan.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak akan ada lagi penegak hukum yang hanya melihat kepastian hukumnya saja, dan tidak akan lagi penegakan hukum hanya tajam ke bawah," harap Jaksa Agung.

Burhanuddin membayangkan, jika saja Peraturan Kejaksaan tentang keadilan restoratif ini sudah ada sejak terbentuknya Undang-Undang Momor 8 Tahun 1981 KUHAP, maka akan ada puluhan ribu perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

"Dan tentunya akan banyak perdamaian hukum yang tumbuh di bumi Indonesia. Kehadiran Peraturan Kejaksaan ini saya harap dapat menjadi pedoman role model dalam penyusunan revisi KUHP, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," tegas Burhanuddin.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP