Jaksa Agung sebut eksekusi terpidana mati tunggu PK Mary Jane
Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana tahap kedua belum juga dilakukan menimbulkan isu tidak sedap di masyarakat Indonesia tunduk pada tekanan negara asing. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo membantah jika eksekusi ditunda karena alasan itu.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Saya pastikan tidak ada penundaan, kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Prasetyo usai melakukan sidak di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3).
Prasetyo mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menentukan kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Karena itu dia menyangkal kabar mundurnya waktu eksekusi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana cara eksekusi pertama dengan suntik mati dilakukan? Charles Brooks, Jr., yang dijatuhi hukuman karena membunuh seorang mekanik mobil, menjadi orang pertama yang menerima suntikan natrium pentathol melalui intravena.
"Saya belum pernah mengatakan tanggal kapan pelaksanaannya. Kalau saya sudah menetapkan baru bisa dikatakan ditunda, kan belum ada waktunya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan mereka masih menunggu proses hukum dijalani semua terpidana mati selesai terlebih dahulu. Salah satunya Peninjauan Kembali terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita kan harus memenuhi hak-hak terpidana mati, mereka harus bertemu keluarganya, ada yang proses hukum sedang berjalan," lanjut Prasetyo.
Sementara itu secara terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan eksekusi mati tidak bisa terhalang karena proses PK sedang dijalani Mary Jane. Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu memenuhi hak terpidana mati.
"Memang PK tidak pengaruh, nanti kan tetap akan dieksekusi, segera," kata Tedjo. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaBahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Selengkapnya