Jaksa Agung sebut eksekusi terpidana mati tunggu PK Mary Jane
Merdeka.com - Pelaksanaan eksekusi mati terhadap para terpidana tahap kedua belum juga dilakukan menimbulkan isu tidak sedap di masyarakat Indonesia tunduk pada tekanan negara asing. Menanggapi hal itu, Jaksa Agung H.M. Prasetyo membantah jika eksekusi ditunda karena alasan itu.
"Tidak tepat jika dikatakan eksekusi pidana mati ditunda. Saya pastikan tidak ada penundaan, kita menunggu proses hukum yang sedang berjalan," kata Prasetyo usai melakukan sidak di kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (9/3).
Prasetyo mengatakan sampai hari ini pihaknya belum menentukan kapan eksekusi mati akan dilaksanakan. Karena itu dia menyangkal kabar mundurnya waktu eksekusi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Bagaimana eksekusi mati di Batavia? Terhukum mati ditaruh di atas roda yang menggantung pada sebuah tiang. Di atas sana mayatnya dibiarkan mengering
-
Siapa yang dijatuhi hukuman mati karena melanggar Astadusta? Dilansir dari Indonesiancultures.com, penerapan tegas dari hukuman ini dibuktikan dengan vonis hukuman mati pada seorang menteri Majapahit bernama Demung Sora yang kedapatan membunuh Mahisa Anabrang.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang membuat janji 'ditembak mati'? Caleg ini bernama Muhammad Zaini dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 7. Viral baliho Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dapil Bali dengan narasi siap ditembak mati bila melakukan korupsi.
"Saya belum pernah mengatakan tanggal kapan pelaksanaannya. Kalau saya sudah menetapkan baru bisa dikatakan ditunda, kan belum ada waktunya," ujar Prasetyo.
Prasetyo mengatakan mereka masih menunggu proses hukum dijalani semua terpidana mati selesai terlebih dahulu. Salah satunya Peninjauan Kembali terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso
"Sabar, secepatnya dilaksanakan. Kita kan harus memenuhi hak-hak terpidana mati, mereka harus bertemu keluarganya, ada yang proses hukum sedang berjalan," lanjut Prasetyo.
Sementara itu secara terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan eksekusi mati tidak bisa terhalang karena proses PK sedang dijalani Mary Jane. Tetapi pihaknya akan terlebih dahulu memenuhi hak terpidana mati.
"Memang PK tidak pengaruh, nanti kan tetap akan dieksekusi, segera," kata Tedjo. (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.
Baca SelengkapnyaYusril membuka peluang untuk membahas penyusunan UU tentang pemindahan narapidana bersama DPR.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya