Jaksa Agung sebut pelanggaran HAM masa lalu hanya bisa selesai dengan rekonsiliasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Jaksa Agung, HM Prasetyo dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto segera menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Perintah itu dikeluarkan setelah Jokowi bertemu keluarga korban pelanggaran HAM dan peserta aksi Kamisan.
Menanggapi perintah Presiden, Prasetyo mengatakan selama ini dia sudah berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu. Namun, ada sejumlah hal yang dianggap menghambat penanganan kasus tersebut.
Pertama, terkendala pada bukti dan saksi. Prasetyo menyebut, kasus itu terjadi pada puluhan tahun silam sehingga bukti, saksi, maupun pelakunya sangat sulit untuk ditemukan.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Ini kan sudah sekian lama, perkara 65-66. Bayangkan mungkin kita belum lahir, pelakunya siapa? korban di mana? bukti-bukti lain seperti apa?" ujar Prasetyo.
Hal itu dia sampaikan usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6).
Pria kelahiran Tuban, Jawa Timur ini menambahkan, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah rekonsiliasi. Prasetyo menyadari betul kasus tersebut harus diselesaikan karena jika tidak akan menjadi beban negara.
"Waktu itu kita usulkan untuk diselesaikan dengan pendekatan nonjudicial, rekonsiliasi, itu yang paling mungkin dilakukan. Sudahlah, bangsa ini sudah capek dengan kasus-kasus itu," kata Prasetyo.
Sebab, lanjutnya, Komnas HAM yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu bahkan tidak menemukan bukti akurat. Adapun yang diperoleh selama proses penyelidikan hanyalah opini.
"Proses hukum kan perlu bukti bukan opini," tegasnya.
Kendala lain, kata Prasetyo, peristiwa itu terjadi sebelum UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia ada. Menurut ketentuan UU No 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU tersebut dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM Ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul DPR atau melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Proses hukumnya harus melalui keputusan politik DPR, harus bentuk dulu peradilan HAM ad hoc. Nah sementara sekarang semuanya belum ada," sambung dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku tak puas dengan jawaban Prabowo mengenai komitmennya menyelesaikan kasus HAM masa lalu.
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Baca Selengkapnya