Jaksa Agung sebut Perppu pembubaran ormas keputusan bersama
Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas). Penerbitan Perppu tersebut juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan pendapat bersama. Perppu tersebut juga dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi.
"Jadi ketika sudah diputuskan Perppu, itu pendapat bersama," katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).
-
Kenapa mekanisme kelembagaan dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu? Maka dari itu, adanya mekanisme kelembagaan penting untuk bisa menyelesaikan sejumlah sengketa pemilu. Bukan hanya untuk sengketa pemilu saja, mekanisme ini juga bisa digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara.
-
Apa yang harus didahulukan? Mengutip laman Dinas Perhubungan dijabarkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
OJK atur PMV dengan cara apa? Bersama dengan peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan PMV periode 2024-2028, OJK juga menerbitkan POJK nomor 25 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah yang merupakan amanat pengaturan UU P2SK serta mendukung erkembangan industri dan kebutuhan hukum terhadap penyelenggaraan usaha PMV saat ini.
Dia menjelaskan, dalam Perppu diatur juga mengenai mekanisme pembubaran ormas. Menurutnya, adanya Perppu tersebut dinilai sangat mustahil jika membubarkan ormas melalui pengadilan.
"Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Sementara keadaan mendesak dan darurat. Ada peraturan UU yang mengatur masalah ormas, tapi peraturan tersebut gak memadai," imbuhnya.
Prasetyo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat menyulitkan apabila pembubaran ormas dilakukan melalui pengadilan. Karena harus melalui beberapa tahapan seperti yang pertama yakni proses peringatan.
"Pertama peringatan tiga kali. Kalau sekali misalnya ormas itu memenuhi peringatan kita, itu menjadi kembali lagi gak ada masalah. Kalo tiga kali enggak mematuhi, baru tahapan berikutnya mencabut bantuan dan hibah," jelasnya.
Tahapan kedua jika hal tersebut itu tidak diindahkan juga oleh ormas, pemerintah akan mengambil langkah menghentikan kegiatan. Dan jika masih berlanjut tanpa adanya perubahan terhadap ormas tersebut selanjutnya pemerintah akan mencabut izin, kemudian baru dapat dibubarkan ke pengadilan.
Jadi, lanjut Prasetyo, terlalu lama dan rasanya imposible kalau membubarkan ormas melalui pengadilan. "Tapi di sini (kondisi) mendesak untuk menertibkan ormas-ormas seperti yang memang jelas melanggar aturan," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.
Baca SelengkapnyaDi era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaPemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.
Baca Selengkapnya