Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut Perppu pembubaran ormas keputusan bersama

Jaksa Agung sebut Perppu pembubaran ormas keputusan bersama Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (ormas). Penerbitan Perppu tersebut juga menggantikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Perppu yang dikeluarkan pemerintah tersebut merupakan pendapat bersama. Perppu tersebut juga dirumuskan melalui proses pembahasan dan diskusi.

"Jadi ketika sudah diputuskan Perppu, itu pendapat bersama," katanya saat ditemui di Kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Rabu (12/7).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, dalam Perppu diatur juga mengenai mekanisme pembubaran ormas. Menurutnya, adanya Perppu tersebut dinilai sangat mustahil jika membubarkan ormas melalui pengadilan.

"Sangat mustahil lewat pengadilan, karena kan pengadilan ada tahapan-tahapannya. Sementara keadaan mendesak dan darurat. Ada peraturan UU yang mengatur masalah ormas, tapi peraturan tersebut gak memadai," imbuhnya.

Prasetyo mengungkapkan, setidaknya ada beberapa hal yang dapat menyulitkan apabila pembubaran ormas dilakukan melalui pengadilan. Karena harus melalui beberapa tahapan seperti yang pertama yakni proses peringatan.

"Pertama peringatan tiga kali. Kalau sekali misalnya ormas itu memenuhi peringatan kita, itu menjadi kembali lagi gak ada masalah. Kalo tiga kali enggak mematuhi, baru tahapan berikutnya mencabut bantuan dan hibah," jelasnya.

Tahapan kedua jika hal tersebut itu tidak diindahkan juga oleh ormas, pemerintah akan mengambil langkah menghentikan kegiatan. Dan jika masih berlanjut tanpa adanya perubahan terhadap ormas tersebut selanjutnya pemerintah akan mencabut izin, kemudian baru dapat dibubarkan ke pengadilan.

Jadi, lanjut Prasetyo, terlalu lama dan rasanya imposible kalau membubarkan ormas melalui pengadilan. "Tapi di sini (kondisi) mendesak untuk menertibkan ormas-ormas seperti yang memang jelas melanggar aturan," pungkasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jalan Panjang Berliku Pemakzulan Presiden, Ini Komposisi Parpol di DPR
VIDEO: Jalan Panjang Berliku Pemakzulan Presiden, Ini Komposisi Parpol di DPR

Di era reformasi, butuh proses panjang dan berliku untuk melengserkan Presiden dari tampuk kekuasaan.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak
Menkumham Respons RUU Pilkada Batal Disahkan Hari Ini: Pemerintah Tak Bisa Berbuat Banyak

Rapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi
Respons Mahfud MD soal Pemakzulan Presiden Jokowi

Pemakzulan Presiden bukan merupakan proses yang cepat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan
Jaksa Agung Akui Ada Kendala Tindak Pidana Pemilu, Pelaku Ulur Waktu Proses Penanganan

Jaksa Agung mengaku sering mengalami kendala dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu.

Baca Selengkapnya