Jaksa Agung sebut rekonsiliasi HAM masa lalu terbentur di UU KKR
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan rekonsiliasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu mengalami kendala lantaran belum jelasnya Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, berdasarkan fakta dan buktinya, rekonsiliasi ini menyelesaikan non-yudisial.
"Undang-Undang No 26 tahun 2000 itu diselesaikan dengan rekonsiliasi. Tapi, persoalannya belum punya undang-undang KKR itu," kata Prasetyo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (30/9).
Menggelar rekonsiliasi terhadap pihak keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Prasetyo mengaku harus ekstra hati-hati serta memerlukan pertimbangan tertentu. Selain itu, dia juga mengaku akan terus lakukan evaluasi tentang kelanjutan kasus tersebut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Apa yang dilakukan Kejagung setelah menang praperadilan? Usai memenangkan praperadilan melawan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) akan memeriksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lainnya jika terdapat cukup bukti.'Nah ini yang awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu (pemeriksaan lima mantan Mendag), percaya itu, akan kita lakukan seperti itu tentunya nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang ada karena memang aturannya harus seperti itu,' kata Dirtut Jampidsus Kejagung Sutikno kepada wartawan usai sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (26/11).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Tidak hanya soal UU KKR yang dinilai belum jelas, kontra dari para aktivis yang mengatakan tidak seharusnya rekonsiliasi juga menjadi kendala penanganan kasus pelanggaran HAM ini secara Yudisial.
"Itu semua menjadi satu hal yang membuat penanganan secara yudisial menjadi kendala," ungkapnya.
Lebih jauh, dia menjelaskan rekonsiliasi ini tidak bisa dipaksakan secepat mungkin harus dituntaskan. Pemerintah perlu terlebih dahulu membahas secara bersama dengan semua pihak, baik Kemenkum HAM, BIN, Polri dan TNI dalam mempersiapkan rekonsiliasi yang akan dilakukan.
"Kalau justru rekonsiliasi, tidak perlu sulit-sulit mencari bukti. Yang penting pemahaman semua pihak, pemerintah melakukan langkah-langkah dalam upaya rekonsiliasi, tentunya kita mengaku bahwa ada pelanggaran ham berat. Menyatakan bahwa ke depan tidak akan terulang lagi. Semua mengungkapkan kebenarannya seperti apa. Pemerintah bisa mengucapkan penyesalan dan tidak mengulangi. Benar terjadi pelanggaran, kebenaran seperti apa, menyatakan tidak terulang dan pemulihan rehabilitasi," tandasnya.
Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Hal ini dilakukan agar tidak ada dendam antara pemerintah dengan korban pelanggaran HAM masa lalu.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaRUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca Selengkapnya