Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sebut rekonsiliasi HAM masa lalu terbentur di UU KKR

Jaksa Agung sebut rekonsiliasi HAM masa lalu terbentur di UU KKR HM Prasetyo. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan rekonsiliasi kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) di masa lalu mengalami kendala lantaran belum jelasnya Undang Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Menurutnya, berdasarkan fakta dan buktinya, rekonsiliasi ini menyelesaikan non-yudisial.

"Undang-Undang No 26 tahun 2000 itu diselesaikan dengan rekonsiliasi. Tapi, persoalannya belum punya undang-undang KKR itu," kata Prasetyo ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (30/9).

Menggelar rekonsiliasi terhadap pihak keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu, Prasetyo mengaku harus ekstra hati-hati serta memerlukan pertimbangan tertentu. Selain itu, dia juga mengaku akan terus lakukan evaluasi tentang kelanjutan kasus tersebut.

Orang lain juga bertanya?

Tidak hanya soal UU KKR yang dinilai belum jelas, kontra dari para aktivis yang mengatakan tidak seharusnya rekonsiliasi juga menjadi kendala penanganan kasus pelanggaran HAM ini secara Yudisial.

"Itu semua menjadi satu hal yang membuat penanganan secara yudisial menjadi kendala," ungkapnya.

Lebih jauh, dia menjelaskan rekonsiliasi ini tidak bisa dipaksakan secepat mungkin harus dituntaskan. Pemerintah perlu terlebih dahulu membahas secara bersama dengan semua pihak, baik Kemenkum HAM, BIN, Polri dan TNI dalam mempersiapkan rekonsiliasi yang akan dilakukan.

"Kalau justru rekonsiliasi, tidak perlu sulit-sulit mencari bukti. Yang penting pemahaman semua pihak, pemerintah melakukan langkah-langkah dalam upaya rekonsiliasi, tentunya kita mengaku bahwa ada pelanggaran ham berat. Menyatakan bahwa ke depan tidak akan terulang lagi. Semua mengungkapkan kebenarannya seperti apa. Pemerintah bisa mengucapkan penyesalan dan tidak mengulangi. Benar terjadi pelanggaran, kebenaran seperti apa, menyatakan tidak terulang dan pemulihan rehabilitasi," tandasnya.

Diketahui, Presiden Jokowi memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu melalui proses rekonsiliasi. Hal ini dilakukan agar tidak ada dendam antara pemerintah dengan korban pelanggaran HAM masa lalu.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024
Ganjar-Mahfud Janji ‘Gaspol’ Bereskan Kasus HAM Masa Lalu Setelah Menang Pilpres 2024

Ternyata ada alasan yang sangat kuat di balik komitmen itu.

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat
Jokowi dan Puan Maharani Didesak Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

RUU Masyarakat Adat dinilai janji Jokowi 10 tahun lalu

Baca Selengkapnya
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
Sekjen AMAN:Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah

MK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Anggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya
Mahfud Tegaskan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Tangan Menko Polhukam Selanjutnya

Mahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.

Baca Selengkapnya