Jaksa Agung senang praperadilan Dahlan Iskan ditolak
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Hakim yang memimpin sidang memutuskan penetapan tersangka Dahlan sah dan sesuai koridor hukum.
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku senang hakim menolak seluruh gugatan Dahlan. Menurutnya, keputusan hakim yang menolak seluruh gugatan bos Jawapos Group itu merupakan kabar gembira bagi pihak Korps Adhyaksa.
"Satu hal yang saya pikir cukup menggembirakan. Bahwa saya dengar laporan tadi, tuntutan praperadilan Dahlan Iskan ditolak sepenuhnya," singkat Prasetyo di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/3).
-
Kenapa DPR apresiasi Jaksa Agung? Komisi III mengapresiasi sikap tegas Jaksa Agung dalam menghadapi oknum Kajari yang ditangkap oleh KPK. Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa. Memang harus seperti ini untuk jaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat. Kejagung harus selalu zero tolerance terhadap oknum!
-
Bagaimana Ganjar menanggapi putusan DKPP? 'Saya sudah membaca tadi agak terkejut juga, kita melihat DKPP keputusan yang menyampaikan bahwa dia (KPU) melanggar etika,' kata Ganjar saat ditemui di Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/2/2024).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Dahlan Iskan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik. Hakim tunggal I Made Sutrisna menolak semua gugatan yang dilayangkan Dahlan beserta kuasa hukumnya.
"Menyatakan eksepsi dari pemohon tidak dapat diterima. Kemudian dalam pokok perkara, menolak praperadilan untuk seluruhnya dan membebani biaya perkara kepada pemohon," ujar Sutrisna dalam membaca berkas keputusan di PN Jaksel.
Dalam putusannya, hakim menilai Dahlan terbukti bersama pemilik PT Sarimas Ahmadi Pratama yang melakukan kerjasama pembuatan prototipe mobil listrik untuk keperluan APEC 2013 melakukan korupsi.
"Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon mengacu pada putusan terdakwa Ahmadi yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan itu disebutkan bahwa Ahmadi melakukan perbuatan korupsi bersama sama dengan Dahlan Iskan, dan diputuskan juga seperti itu dalam putusan kasasi itu bahwa Ah melakukan perbuatan bersama-sama," pungkas dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaDalam sebuah video, AHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaDalam waktu dekat barisan KLB Demokrat akan menentukan sikap dan arah politik.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaPK ini merupakan upaya terakhir kubu Moeldoko untuk mengambil kepemimpinan Partai Demokrat
Baca SelengkapnyaBeberapa gerak-gerik mantan gubernur Jawa Tengah mencuri perhatian terpantau dari balkon ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaHakim MA dalam putusan kasasi memperkuat putusan hakim tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya