Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu

Jaksa Agung serahkan nasib kasus Novel Baswedan ke Kajati Bengkulu Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Jaksa Agung (JA) M Prasetyo menyerahkan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Prasetyo belum bisa memutuskan deponering terhadap kasus tersebut.

"Kasus Novel kita serahkan ke Bengkulu," singkat Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Ali Mukartono mengaku belum menerima hasil analisa Kejagung terkait perkara yang menyeret penyidik andalan KPK tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Belum tahu, mungkin belum nyampe kali. Tapi JPUD berdiskusi, itu kan gabungan Kejati sama Kejari," kata Ali saat dihubungi.

Ali juga mengaku belum tahu keputusan apa yang akan diambil. Namun, ditegaskan dia, jika nantinya sudah ada yang diputuskan, pihaknya bakal melaporkan keputusan itu ke Prasetyo.

"Nanti akan masuk ke pimpinan (Prasetyo), nanti masalah pimpinan," ujar dia.

Dia kembali menegaskan bila deponering kasus Novel belum diputuskan. Ali memastikan bila sudah ada keputusan, pihaknya akan secepatnya melaporkan ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Biarlah bekerja dulu, mau lanjut mau enggak mau apa terserah. Belum belum (ada laporan), Kajari belum lapor, lapornya sementara masih diskusi," tandas Ali.

Sekedar informasi, hari ini, Kamis (18/2) bakal menjadi hari yang menentukan bagi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di bengkulu pada 2004 yang menjerat Novel Baswedan hanya tinggal berumur satu hari. Sebabnya, hari ini kasus Novel Baswedan genap 12 tahun.

Jika mengacu pada Pasal 78 ayat 3 KUHP, disebutkan bahwa kewenangan penuntutan terhadap kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, kedaluwarsa atau gugur sesudah 12 tahun.

Novel baswedan ditetapkan tersangka pada 18 Februari 2015 atas dugaan penganiayaan dan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet pada 2004. Berkas perkara Novel dilimpahkan ke Pengadilan negeri Bengkulu pada 29 Januari 2016. Rencananya, Novel bakal disidang 16 Februari. Kenyataannya, pada 2 Februari 2016 jaksa penuntut umum justru menarik berkas Novel dengan alasan untuk disempurnakan. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?
Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?

Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?

Baca Selengkapnya
Susul NasDem, PKB juga Bakal Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta?
Susul NasDem, PKB juga Bakal Tinggalkan Anies di Pilkada Jakarta?

Cak Imin juga telah memberikan bocoran pada cagub yang bakal diusung PKB.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?
VIDEO: Pengakuan Jujur Jokowi Soal Batas Usia Kepala Daerah, Karpet Merah Untuk Kaesang?

Presiden Jokowi tidak mau banyak berkomentar terkait putusan MA tersebut.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ungkap Sampai Detik Ini Anies Baswedan Belum Berniat Maju Pilgub Jakarta
Cak Imin Ungkap Sampai Detik Ini Anies Baswedan Belum Berniat Maju Pilgub Jakarta

Menurut Cak Imin, hingga kini Anies tidak berniat maju di pemilihan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?
Pernah Kritik Gibran, Anies Bakal Sentil Kaesang Jika Ikut Pilkada Jakarta?

Menurutnya, saat ini masih prematur untuk membahas nama-nama yang disodorkan.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya
Wali Kota Jakut Tolak Komentar soal PPSU Dipasak Utang pinjol, Begini Alasannya

Oleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.

Baca Selengkapnya
Beri Dukungan di Pilpres, Ini Kata JK Soal Kabar Anies Maju Pilkada DKI Jakarta
Beri Dukungan di Pilpres, Ini Kata JK Soal Kabar Anies Maju Pilkada DKI Jakarta

JK merupakan salah satu tokoh mendukung pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya