Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung sindir Hary Tanoe: Kalau enggak salah enggak usah takut

Jaksa Agung sindir Hary Tanoe: Kalau enggak salah enggak usah takut Hary Tanoesoedibjo penuhi Panggilan KPK. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyindir pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Prasetyo mengatakan, Hary Tanoe seharusnya memenuhi panggilan bila merasa tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kemarin Hary Tanoe diundang tapi katanya enggak datang alasannya saya enggak tahu apa. Kalau enggak salah enggak usah takut, datang aja. Itu kuncinya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).

Prasetyo mengaku heran dengan sikap bos MNC Group tersebut. Sebab, di hadapan media, Hary Tanoe dan tim kuasa hukumnya kerap membantah ikut terlibat dalam pusaran dugaan rasuah itu.

Orang lain juga bertanya?

Bahkan, Hary Tanoe dan tim kuasa hukumnya terus menyebut kasus restitusi pajak bernuansa politisasi. "Saya enggak tahu ini wujud dari apa," ujarnya.

Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini pun memperlihatkan kegeramannya terhadap Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Hary Tanoe yang meminta Kejagung mencopot Yulianto dari jabatannya sebagai Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus dan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.

Prasetyo mempertanyakan kewenangan Hotman Paris ingin merubah jabatan struktural di internal Korps Adhyaksa. Dinilai dia permintaan Hotman Paris jelas mengintervensi Kejagung.

"Apa kewenangan dia, enggak ada kewenangan mereka. Kita lihat lah, itu terbukti bahwa mereka mengintervensi kita," tegas dia.

"Ini kewenangan kita, ini masalah kita, domain kita. Rasanya tidak ada satu pun pihak yang bisa mempengaruhi kita," pungkas Prasetyo.

Dalam kasus ini, Kejagung telah memanggil Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Namun, Hary Tanoe tidak bisa hadir dan meminta jadwal pemeriksaan diundur karena sedang berada di luar kota.

"Iya dipanggil, tapi Hary Tanoe minta diundur karena lagi di luar kota," kata Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Hary Tanoe saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/3).

Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.

"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.

Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya
Pengacara Klaim Sekjen PDIP Hasto Tak Terlibat Kasus Harun Masiku, Ini Alasannya

Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!
Hasto PDIP Meradang saat HP dan Tas Disita KPK: Saya Keberatan!

Hasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Panglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai
Hasto Kristiyanto Buka Suara Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi DJKA: Ini Ujian Partai

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan: Kalau Saya Tidak Datang Kualat
Hasto PDIP Siap Penuhi Panggilan KPK Pekan Depan: Kalau Saya Tidak Datang Kualat

Hasto menyebut, KPK didirikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Baca Selengkapnya
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku
Kata Menkumham Yasonna Laoly soal Keberadaan Harun Masiku

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat
Moeldoko Yakin KPK Bisa Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Dekat

Harun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.

Baca Selengkapnya
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat

Haryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.

Baca Selengkapnya
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK
Moeldoko Tepis Anggapan Istana Beri Arahan Terkait Pemeriksaan Hasto di KPK

Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif
Panglima TNI Jamin Penanganan Kasus Kabasarnas oleh POM TNI Bakal Objektif

Henri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.

Baca Selengkapnya