Jaksa Agung sindir Hary Tanoe: Kalau enggak salah enggak usah takut
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menyindir pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang tidak hadir dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Prasetyo mengatakan, Hary Tanoe seharusnya memenuhi panggilan bila merasa tidak ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kemarin Hary Tanoe diundang tapi katanya enggak datang alasannya saya enggak tahu apa. Kalau enggak salah enggak usah takut, datang aja. Itu kuncinya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
Prasetyo mengaku heran dengan sikap bos MNC Group tersebut. Sebab, di hadapan media, Hary Tanoe dan tim kuasa hukumnya kerap membantah ikut terlibat dalam pusaran dugaan rasuah itu.
-
Bagaimana Harun Masiku kabur dari KPK? Dari informasi yang didapat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), diketahui bahwa Harun terbang ke Singapura pada tanggal 6 Januari 2020, tepat dua hari sebelum KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Bahkan, Hary Tanoe dan tim kuasa hukumnya terus menyebut kasus restitusi pajak bernuansa politisasi. "Saya enggak tahu ini wujud dari apa," ujarnya.
Bukan hanya itu, mantan politikus NasDem ini pun memperlihatkan kegeramannya terhadap Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Hary Tanoe yang meminta Kejagung mencopot Yulianto dari jabatannya sebagai Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus dan Ketua Tim Penyidik kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom.
Prasetyo mempertanyakan kewenangan Hotman Paris ingin merubah jabatan struktural di internal Korps Adhyaksa. Dinilai dia permintaan Hotman Paris jelas mengintervensi Kejagung.
"Apa kewenangan dia, enggak ada kewenangan mereka. Kita lihat lah, itu terbukti bahwa mereka mengintervensi kita," tegas dia.
"Ini kewenangan kita, ini masalah kita, domain kita. Rasanya tidak ada satu pun pihak yang bisa mempengaruhi kita," pungkas Prasetyo.
Dalam kasus ini, Kejagung telah memanggil Hary Tanoe untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom. Namun, Hary Tanoe tidak bisa hadir dan meminta jadwal pemeriksaan diundur karena sedang berada di luar kota.
"Iya dipanggil, tapi Hary Tanoe minta diundur karena lagi di luar kota," kata Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Hary Tanoe saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/3).
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini muncul setelah penyidik Kejagung menemukan adanya transaksi palsu terkait permohonan restitusi antara PT Mobile 8 dengan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009. Di mana, dalam kurun waktu tersebut, PT Mobile 8 diduga telah memalsukan bukti transaksi dengan PT Jaya Nusantara hingga mencapai Rp 80 miliar.
"PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," ujar ketua tim penyidik perkara tersebut, Ali Nurudin, 21 Oktober 2015 silam.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal, bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat oleh PT Mobile 8 sendiri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Patra menegaskan, kehadiran Hasto sebagai bukti kliennya adalah orang yang taat hukum.
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Bantah Intimidasi KPK: Kalau Saya Kirim Batalyon Suruh Geruduk Itu Intervensi
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca SelengkapnyaHasto menyebut, KPK didirikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly buka suara apakah Imigrasi telah melacak keberadaan buronan kasus korupsi, Harun Masuki.
Baca SelengkapnyaHarun Masiku menjadi tersangka perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya