Jaksa Agung soal Hary Tanoe tersangka: Kita punya bukti dan fakta
Merdeka.com - Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo, dipaksakan. Namun, Kejaksaan Agung menilai penetapan tersebut berdasarkan bukti yang ada.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan Hary Tanoesodibjo bukan sembarangan. Karena penetapan tersangka melihat bukti yang telah terkumpul.
"Ahli pidana siapa itu, dari mana itu. Kita juga punya fakta dan bukti kok, mungkin Hary nya gak tau ada pada kita, ya silahkan saja lah," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
Selain karena adanya barang bukti dan fakta, dia mengungkapkan, semua yang dilakukan oleh pihaknya sudah terukur dan tidak adanya rekayasa.
"Semua yang dilakukan kejaksaan serba terukur, tidak ada mencari-cari, tidak ada merekayasa," tandasnya.
Diketahui, Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terindikasi dipaksakan.
"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," ujarnya kepada awak media usai menjadi saksi ahli di sidang praperadilan penetapan tersangka Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Menurut Abdul, Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada bos MNC Group tersebut kurang tepat. Sebab menurutnya, Pasal 29 merupakan delik harus dijunctokan dengan pasal lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Moeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca SelengkapnyaHasto diperiksa KPK terkait Harun Masiku beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaAgus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.
Baca SelengkapnyaKomandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko buka suara mengenai kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaHenri ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik PUSPOM TNI sebagai pihak yang berhak menetapkan status tersangka terhadap anggota TNI aktif.
Baca Selengkapnya