Jaksa Agung soal Hary Tanoe tersangka: Kita punya bukti dan fakta
Merdeka.com - Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap CEO MNC Group Hary Tanoesodibjo, dipaksakan. Namun, Kejaksaan Agung menilai penetapan tersebut berdasarkan bukti yang ada.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, penetapan Hary Tanoesodibjo bukan sembarangan. Karena penetapan tersangka melihat bukti yang telah terkumpul.
"Ahli pidana siapa itu, dari mana itu. Kita juga punya fakta dan bukti kok, mungkin Hary nya gak tau ada pada kita, ya silahkan saja lah," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Kapan Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Hal ini diungkap dalam jumpa pers di KPK, Selasa (24/12).
-
Bagaimana KPK menemukan bukti keterlibatan Hasto? 'Ini karena kecukupan alat bukti, penyidik baru yakin kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO HM (Harun Masiku) ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik,' jelas Setyo.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
Selain karena adanya barang bukti dan fakta, dia mengungkapkan, semua yang dilakukan oleh pihaknya sudah terukur dan tidak adanya rekayasa.
"Semua yang dilakukan kejaksaan serba terukur, tidak ada mencari-cari, tidak ada merekayasa," tandasnya.
Diketahui, Ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan mengatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo terindikasi dipaksakan.
"Kalau menurut saya secara pribadi, penetapan tersangka ini tidak sesuai penerapan hukum, cenderung dipaksakan," ujarnya kepada awak media usai menjadi saksi ahli di sidang praperadilan penetapan tersangka Hary Tanoe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
Menurut Abdul, Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang disangkakan kepada bos MNC Group tersebut kurang tepat. Sebab menurutnya, Pasal 29 merupakan delik harus dijunctokan dengan pasal lainnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Faisyal menilai bahwa KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto merespons rencana Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan mendatangi KPK bila Hasto Kristiyanto ditangkap
Baca SelengkapnyaPresiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka kasus suap Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaPadahal, kata Megawati, banyak pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tak pernah diganggu-ganggu oleh KPK.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan (PDIP) menilai penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto menjadi tersangka di PK sangat bermuatan politis.
Baca SelengkapnyaKPK belum dapat memastikan kapan Sekjen PDI Perjungan Hasto Kristiyanto, akan ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan proses penyelidikan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca SelengkapnyaSetyo mengatakan, penetapan tersangka Hasto baru dilakukan karena KPK baru memiliki alat bukti yang cukup
Baca SelengkapnyaAda sejumlah barang yang disita, seperti barang elektronik dan catatan penting
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Gibran Rakabuming Raka buka suara mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap.
Baca SelengkapnyaAdapun, rumah itu terletak di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menepis jika ada arahan dari Istana ke penegak hukum terkait kasus Hasto
Baca Selengkapnya