Jaksa Agung soal Mafia Minyak Goreng: Jika Cukup Bukti, Siapapun Menterinya Kami Usut
Merdeka.com - Jaksa Agung ST. Burhanuddin memastikan bakal terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022 dan tidak terhenti di empat tersangka.
"Kalau bicara tentang kenapa cuman ini aja? Kalau semua pun, kami tidak akan membedakan, kalau cukup bukti akan kami lakukan," kata Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).
Bahkan, Burhanuddin menegaskan jikalau dalam kasus ini sampai menyeret level menteri, asal terdapat alat bukti yang cukup semuanya akan ditindak.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Bagi kami, siapapun menterinya. Kalau cukup bukti ada fakta kami akan lakukan Itu," tegasnya.
Meski begitu, Burhanuddin menuturkan bahwa kasus masih baru bergulir diselidiki Jampidsus Kejagung dengan melakukan pemeriksaan saksi, dokumen, hingga ahli.
"Kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Artinya siapapun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022.
Adapun dari keempat tersangka ini, salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW.
"Pertama terdapat Esselon 1, pada Kementerian Perdagangan bernama IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers, Selasa (19/4).
Selain IWW, ada pula tiga tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta, diantaranya MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), serta PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Penetapan ini berdasarkan penyelidikan Dari memeriksa 19 saksi 596 dokumen dan ahli," kata Burhanuddin.
Duduk perkara singkat, diyakini ketiga tersangka dari swasta bersama dengan Dirjen PLN Kemendag IWW turut memberikan persetujuan ekspor kepada mereka. Padahal tidak memenuhi syarat DMO atau domestic market obligation dan DPO atau domestic price obligation.
Dimana kedua syarat itu adalah aturan main untuk perusahaan yang he dak melakukan ekspor CPO (Crude Palm Oil) minyak goreng mentah dan produk turunannya.
"Mereka dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," kata Burhanuddin.
Keempat tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung yang antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaIsu ini sudah berkembang menyusul perkembangan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunan tahun 2021
Baca SelengkapnyaAirlangga bakal memenuhi panggilan ini pada pukul 16.00 WIB.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa selama 12 jam. Pada pemeriksaan itu, ada 46 pertanyaan yang ditanyakan penyidik Kejagung.
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa hampir 12 jam terkait kasus mafia minyak goreng, begini reaksi Jokowi.
Baca SelengkapnyaM Lutfi mengaku dicecar 61 pertanyaan oleh penyidik. Dia pun menjawab pertanyaan-pertanyaan itu sesuai dengan pengetahuannya.
Baca SelengkapnyaAirlangga Diperiksa 12 Jam terkait Kasus Mafia Minyak Goreng, Ini yang Digali Kejagung
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan menyebut, sampai saat ini badai yang menghantam Kemendag belum selesai-selesai.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi impor gula.
Baca Selengkapnya