Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Unsoed Jaksa Agung ST Burhanuddin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed hari ini, Jumat (10/9/2021). Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Jawa Tengah.

Acara tersebut diselenggarakan baik secara virtual maupun fisik. ST Burhanuddin dikukuhkan sebagai Profesor Dalam Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam kesempatan itu, ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak, khususnya civitas akademika Universitas Jenderal Soedirman.

"Di panggung yang sangat terhormat, yang sangat terpelajar ini, izinkan saya menyampaikan pidato pengukuhan guru besar tidak tetap pada Universitas Jenderal Soedirman dengan judul Hukum Berdasarkan Hati Nurani, sebuah kebijakan penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif," tutur Burhanuddin di lokasi.

Hal tersebut diangkat Burhanuddin berdasarkan keresahannya bahwa tidak dapat dipungkiri bahwa hukum saat ini masih mengedepankan aspek kepastian hukum dan legalitas formal, daripada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

"Sebagian besar kalangan juga masih memandang juga hukum bagaikan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan pentingnya penegakan hukum berdasarkan hati nurani.

"Kita tidak dapat menutup mata dengan segala penegakan hukum yang berkembang di Indonesia. Telah terjadi beberapa kali peristiwa penegakan hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tuturnya.

Menurut Burhanuddin, peristiwa tersebut seringkali terjadi saat suatu peristiwa tindak pidana menyasar ke pelaku masyarakat kecil, yang perbuatannya dianggap tidak pantas atau tidak adil jika dibawa ke pengadilan.

"Beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat Indonesia, pada kasus nenek Minah yang didakwa melakukan pencurian 3 buah kakao, kemudian divonis 1 tahun 1 bulan dan 15 hari dengan masa percobaan selama 3 bulan. Kasus lain yang serupa adalah kasus kakek Samirin yang divonis bersalah 2 bulan 4 hari penjara karena mencuri getah karet yang harganya sekitar Rp 17 ribu," jelas dia.

Kedua kasus tersebut, Burhanuddin melanjutkan, sangatlah mengusik rasa keadilan berbagai pihak. Banyak kalangan yang mempertanyakan di mana letak hati nurani aparat penegak hukum, hingga tega menghukum masyarakat kecil yang tua renta atas kesalahannya yang dianggap tidak berat.

"Apakah semua perbuatan pidana harus berakhir di penjara? Apakah semua perbuatan dan masih adakah keadilan di negeri ini? Kegelisahan-kegelisahan inilah yang perlu ditinjau lebih dalam. Suatu tujuan hukum dapat tercapai secara tepat dalam menyeimbangkan hukum yang tersurat dan tersirat," Burhanuddin menandaskan.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa
Jaksa Agung ke Kajari di Rakornas Sentul: Hati-hati Penanganan Korupsi Kepala Desa

Karena saat menjabat, seorang kepala daerah mendadak akan mengelola uang hingga Rp1-2 miliar setiap tahun.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya
Prabowo Dinilai Tepat Tunjuk ST Burhanuddin Jadi Jaksa Agung, Ini Sepak Terjangnya

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Sanitiar Burhanuddin sebagai Jaksa Agung periode 2024-2029, Minggu (20/10).

Baca Selengkapnya
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani
Pesan Komjak ke Jaksa Kasus Guru Supriyani: Penegakan Hukum Selain Berbasis Hukum, juga Hati Nurani

Dalam perkara guru honorer Supriyani, Komjak juga terus mengikuti proses di lembaga peradilan yang mengedepankan hati nurani.

Baca Selengkapnya
Respons Anies Soal Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua MK Anwar Usman: Jangan Dijadikan Contoh
Respons Anies Soal Pelanggaran Kode Etik Eks Ketua MK Anwar Usman: Jangan Dijadikan Contoh

Anies menyampaikan menerima banyak keluhan terkait pengangkatan guru berdasarkan hubungan kedekatan dengan saudara yang ada di posisi penguasa.

Baca Selengkapnya
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal
ST Burhanuddin Bersih-Bersih Kejagung: Jujur, Masih Ada Jaksa yang Nakal

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani
Mediasi Gagal, Warga Diminta Tetap Jaga Kondusivitas Kawal Kasus Guru Honorer Supriyani

MUI mengapresiasi aksi demonstran solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan masyarakat turun ke jalan bersama-sama untuk mengawal persidangan.

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?
Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Kasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Saat Anggota DPR Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Bapak Restoratif Justice Indonesia
Saat Anggota DPR Usul Jaksa Agung ST Burhanuddin Diberi Gelar Bapak Restoratif Justice Indonesia

Anggota Komisi III DPR Stevano Rizki Adranacus mengusulkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin diberi gelar 'Bapak Restoratif Justice (RJ) Indonesia'.

Baca Selengkapnya
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan
Ketua Komisi X DPR Dukung Guru Supriyani: Penegak Hukum Kedepankan Prinsip Keadilan

Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyoroti kasus guru honorer Supriyani yang menjadi terseret kasus hukum karena dituduh menganiaya anak polisi

Baca Selengkapnya