Jaksa Agung ST Burhanuddin soal Program Kerja: Saya Pelajari Dulu
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Sanitiar (ST) Burhanuddin sebagai Jaksa Agung. Burhanuddin menggantikan Muhammad Prasetyo.
Saat ditanya fokus kerjanya ke depan, Burhanuddin mengaku banyak hal yang akan dia pelajari terlebih dahulu. Apalagi, dia sudah pensiun lebih kurang 4 tahun.
"Saya harus mempelajari dulu, kan baru masuk. Gimana pun juga saya sudah meninggalkan 4 tahun, situasi kan berbeda. Saya akan pelajari dulu, nanti kalau sudah dipelajari saya sampaikan ke temen-temen. Mungkin masih ada yang mengenali wajah saya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
-
Apa yang harus didahulukan? Mengutip laman Dinas Perhubungan dijabarkan bahwa, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain; mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Langkah awal, katanya, akan melakukan pemetaan terlebih dahulu kasus-kasus apa yang ditangani kejaksaan. Dari situ, barulah diambil langkah-langkah yang harus dilakukan.
"Begini, tolong beri waktu saya untuk mengetahui isi perut kejaksaan dulu, itu saja. Kita pemetaan dulu, baru diketahui apa yang saya harus lakukan. Tapi pemetaan ini dalam waktu dekat, jadi besok saya sudah mulai," katanya.
Saat ditanya bagaimana sikapnya ke depan menanggapi kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Burhanuddin belum mau banyak bicara.
"Nantilah, nanti, nanti," katanya
Saat sertijab dengan Prasetyo, dia juga mendapat pesan dari politikus NasDem itu. Dia menaruh hormat pada Prasetyo yang juga seniornya.
"Sama beliau belum ketemu, pasti ada (pesan) dari beliau. Dia senior saya, saya hormat sama beliau," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, mulai dipelajarinya KUHP Nasional itu sangat penting untuk menyongsong Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan dirinya dalam Upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-64
Baca Selengkapnya