Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung: Status Sofyan Basir di Kejagung Masih Saksi

Jaksa Agung: Status Sofyan Basir di Kejagung Masih Saksi Sofyan Basir diperiksa KPK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jaksa Agung, H.M Prasetyo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir. Saat ini, Sofyan terjerat dua perkara korupsi berbeda yang ditangani KPK dan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sendiri sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi Sewa Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP), serta Pengadaan Bahan Bakar Kapal Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP) yang merupakan kerja sama antara PT. PLN (Persero) dengan PT. Karpowership tahun 2016-2017.

"Kalau di sini, yang bersangkutan statusnya masih sebagai saksi ya. Kemarin itu sudah dimintai keterangan oleh Pidsus sebagai saksi," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5).

Orang lain juga bertanya?

Prasetyo menjelaskan, kasus korupsi yang di Kejagung yang menjerat Sofyan Basir tak akan berbenturan dengan kasus korupsi Sofyan Basir di KPK. Dalam hal ini, pihaknya akan bersikap professional dan transparan dalam menangani kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar tersebut.

"Jadi perkaranya berbeda dan kami akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada itu istilah tabrakan atau kesan saling berebut," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa
Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus BTS Kominfo: Siapapun Terlibat Pasti Diperiksa

Menurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas
KPK Tetap Usut Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Meski Divonis Bebas

Gazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Firli Bahuri Masih Isu: Kami Enggak Malu Kok

Alexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK
Kejagung Pastikan Usut Uang Korupsi BTS Kominfo yang Mengalir ke DPR hingga BPK

Menurut Prabowo, pihaknya belum menemukan alat bukti yang cukup untuk melakukan pemeriksaan terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas
KPK Kalah Lagi di Tingkat Kasasi, Hakim nonaktif MA Gazalba Saleh Kembali Divonis Bebas

Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung memvonis bebas Gazalba lantaran dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana suap seperti dakwaan jaksa KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU
KPK Periksa Hakim Nonaktif MA Gazalba Saleh Tersangka Kasus Gratifikasi-TPPU

Pemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi
KY Buka Suara Terkait Vonis Bebas Gazalba Saleh di Perkara Korupsi

Gazalba dibebaskan dari rutan lantaran menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya