Jaksa Agung tak masalah korban Novel Baswedan mengadu ke DPR
Merdeka.com - Korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel Baswedan menemui Komisi III DPR. Mereka menjelaskan kronologis kejadian dan minta agar persidangan Novel Baswedan tetap dilanjutkan.
Mengenai hal tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo menanggapinya dengan santai. Bekas Politikus NasDem itu tak mempersoalkan bila korban penembakan dan penganiayaan yang diduga dilakukan Novel mengadu ke Komisi Hukum DPR.
"Oh biar saja mengadu, enggak apa-apa, he-he-he. Habis mau apa?" kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/2).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa yang dilakukan Pak Bas saat blusukan di Jawa Barat? Tak hanya itu, Menteri PUPR Basuki juga membuat aksi lucu lainnya dengan memeluk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menemani Presiden Joko Widodo blusukan di Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Lebih lanjut, Prasetyo mengakui memang ada dua arus yang berbeda mengenai kasus Novel Baswedan ini. Ada yang menginginkan agar kasus Novel dilanjutkan ke meja persidangan dan satu sisi ada pihak yang getol menginginkan agar kasus ini diberhentikan.
"Ya memang itu ada dua arus yang berbeda, di satu sisi memang ada yang bersemangat untuk dipenjarakan, di sisi lain kan ada juga menuntut dihentikan. Itu yang justru kita analisis pertimbangkan itu, biasa lah ada pro dan kontra kan," jelas Prasetyo.
Seperti diketahui, Novel Baswedan dituduh melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas. Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.
Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada Jumat (29/1/2016). Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.
Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februari. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan guna diperiksa sebagai saksi atas dugaan penyebaran hoax yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca Selengkapnya