Jaksa Agung tak mau kalah tapi tidak ingin disebut saingan KPK
Merdeka.com - Jaksa Agung HM. Prasetyo sempat menyinggung kewenangan yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mulai dari penuntutan, penyadapan hingga operasi tangkap tangan. Aksi operasi tangkap tangan dinilai membuat gaduh, namun ternyata tidak berdampak signifikan terhadap pemberantasan korupsi di tanah air. Indikatornya, IPK Indonesia beberapa tahun ini tidak mengalami kenaikan signifikan.
Soal kewenangan penuntutan juga menjadi sorotan. Dia mencontohkan lembaga antirasuah di Singapura, Malaysia hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Sementara, kewenangan penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung. Pemisahan wewenang penuntutan itu terbukti membuat KPK di Malaysia dan Singapura menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif dan profesional.
Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jaksa Agung meluruskan. Dia mengklarifikasi pernyataannya soal pengembalian kewenangan penuntutan perkara di KPK kepada Kejaksaan Agung.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Berkenaan dengan viral dan sempat muncul di media termasuk media sosial yang waktu itu dikatakan bahwa Kejaksaan Agung meminta fungsi penuntutan KPK dikembalikan ke kejaksaan, kita hanya menjawab pertanyaan Komisi III, sempat diplesetkan," kata Prasetyo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/10).
Jaksa Agung tidak mau kalah dari KPK. Contohnya dalam hal penyadapan. Dia menyebut institusinya mempunyai alat sadap yang tidak kalah canggih dari KPK. Namun bedanya, lanjut Prasetyo, Kejaksaan Agung tidak bisa bebas menggunakan alat sadap itu dibandingkan KPK.
"InsyaAllah alat sadap kami tidak kalah dengan alat yang lain termasuk KPK. Tapi kembali lagi penggunaannya berbeda, kebebasan menggunakan berbeda antara KPK dan kejaksaan," kata Prasetyo.
Menurutnya, KPK bisa menggunakan alat sadap kapan pun dan kepada siapapun atas nama penanganan kasus korupsi. Sedangkan Kejaksaan harus mengantongi izin sebelum menggunakan alat sadap serta diperuntukkan pada tahap penyidikan saja.
"KPK bisa kapan saja menyadap, siapa saja disadap untuk kepentingan apapun dia bisa lakukan. Tetapi kejaksaan harus memerlukan izin. Dan penggunaan alat sadap Kejaksaan baru bisa digunakan pada tahap penyidikan padahal sebenarnya di tahap penyelidikan kita perlukan," sambung Prasetyo.
Meski seolah tak mau kalah, tapi Jaksa Agung tidak ingin dipandang sebagai saingan KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Berulang kali dia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan tugas semua penegak hukum, baik Polri, Kejaksaan Agung maupun KPK. Karena itu Prasetyo secara tegas menolak bergabung ke dalam Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bentukan Mabes Polri.
"Di samping saya ingin menyampaikan menghindari ada anggapan nanti ini dianggap saingan KPK," kata Prasetyo.
Meski menolak bergabung, Kejaksaan akan tetap menjalankan tugasnya untuk menerima hasil penyelidikan dan penyidikan terkait kasus korupsi dari Densus Tipikor sesuai aturan KUHAP.
"Yang dibentuk oleh Polri, kami tetap mengacu pada KUHAP di mana di situ diatur JPU menerima hasil penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan penyidik Polri. Apakah itu kalau dulu bareskrim, dan sekarang untuk korupsi akan dilakukan Densus," tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung juga sempat menjelaskan alasannya tak mau bergabung dalam Densus Anti Korupsi. Keberadaan Kejaksaan dalam lembaga baru ini akan mengurangi independensi lembaga penegak hukum. Dia khawatir, bergabungnya jaksa dalam Densus Tipikor ini akan membuat penanganan pemberantasan korupsi menjadi tumpang tindih dengan KPK dan Polri.
"Kami khawatir dengan adanya tumpang tindih dan terdegradasi satu sama lain institusi penegak hukum yang ada," tegas Prasetyo saat rapat bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaKPK menjelaskan penyidik hanya bekerja sesuai sebagaimana tugasnya dalam memberantas korupsi
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaAlexander menambahkan agar masyarakat tidak mengandalkan KPK untuk membasmi korupsi
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaSetyo menemui Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut berbagai intimidasi diterima PDIP usai memecat Joko Widodo (Jokowi).
Baca Selengkapnya