Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tegaskan Ahok tak perlu hadiri sidang Buni Yani

Jaksa Agung tegaskan Ahok tak perlu hadiri sidang Buni Yani Sidang Ahok. ©POOL/IRWAN RISMAWAN

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.

"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. Nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/8) dikutip dari Antara.

Sementara itu, kata dia, lebih baik dibacakan saja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu. "Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Tim pengacara Buni Yani mengaku keberatan atas tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya.

"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan kesaksian sebelumnya," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.

Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima, sebab kliennya juga melakukan hal yang sama.

"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.

Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian, menduga ada perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan.

"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," kata dia.

Sementara itu, salah satu jaksa Andi M. Taufik beralasan, ketidakhadiran Ahok selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.

"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.

Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT. Sebelumnya Ahok juga akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK
Alasan Rapat Paripurna, Mbak Ita Absen Panggilan Penyidik KPK

Pemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir
Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Meski Johanis Tanak Tidak Hadir

Johanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.

Baca Selengkapnya
Cerita Megawati Ahok Digebuki Saat di Lapas Cipinang
Cerita Megawati Ahok Digebuki Saat di Lapas Cipinang

Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.

Baca Selengkapnya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya
Pihak SYL Minta Polisi Tahan Firli Bahuri, Ini Alasannya

Menurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.

Baca Selengkapnya
Hadir Open House Jokowi di Istana, Menteri ATR/BPN AHY: Saya Mewakili Pak SBY
Hadir Open House Jokowi di Istana, Menteri ATR/BPN AHY: Saya Mewakili Pak SBY

SBY tidak hadir lantaran ada acara lain yang digelar di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya