Jaksa Agung tegaskan Ahok tak perlu hadiri sidang Buni Yani
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa di bawah sumpah.
"Kemudian hukum acara kita, pemeriksaan di bawah sumpah yang dibacakan di persidangan itu. Nilainya sama dengan kehadiran secara langsung yang bersangkutan. Ini kan tentunya orang tahu bahwa Ahok sendiri sedang menjalani pidananya," kata Prasetyo di Jakarta, Selasa (8/8) dikutip dari Antara.
Sementara itu, kata dia, lebih baik dibacakan saja apa yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan yang lalu. "Toh pemeriksaan dilakukan di bawah sumpah, jadi nilainya sama dengan yang bersangkutan hadir di persidangan," katanya.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait Harun Masiku? Perburuan Harun Masiku kini menyasar ke Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemeriksaan Hasto setelah penyidik sempat memeriksa seorang mahasiswa Melita De Grave dan Simon Petrus yang berprofesi sebagai pengacara.
-
Kenapa Anies hadir di sidang perdana PHPU? 'Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum,' kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Tim pengacara Buni Yani mengaku keberatan atas tidak hadirnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat kliennya.
"Kami sangat keberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan kesaksian sebelumnya," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima, sebab kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," kata dia.
Salah satu pengacara lainnya, Aldwin Rahadian, menduga ada perlakuan khusus dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lainnya yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," kata dia.
Sementara itu, salah satu jaksa Andi M. Taufik beralasan, ketidakhadiran Ahok selain jarak yang jauh juga ada beberapa hal yang membuat mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak bisa datang.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," kata dia.
Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT. Sebelumnya Ahok juga akan dihadirkan sebagai saksi fakta untuk membuktikan dugaan tuduhan pelanggaran yang dilakukan Buni Yani.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaJohanis Tanak mangkir pemeriksaan Dewas KPK lantaran mengajukan cuti.
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaSBY tidak hadir lantaran ada acara lain yang digelar di kediamannya, Cikeas, Jawa Barat.
Baca Selengkapnya