Jaksa Agung Tegaskan Aset First Travel Seharusnya Dikembalikan ke Korban
Merdeka.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin akan menegur Kajari Depok Yudi Triadi. Alasannya karena Yudi menyatakan akan melelang aset terpidana Andika dan Anniesa yaitu pelaku penipuan agen umrah First Travel.
"Baik ini akan dipelajari dan kalau memang itu salah saya akan minta meluruskan dan mempertanggung jawabkan," katanya di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Dia akan memastikan aset First Travel tidak akan berkurang. Selain itu, Burhanuddin menegaskan, seharusnya uang dari kasus ini dikembalikan kepada korban bukan diserahkan kepada negara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya aset? 'Aku sudah kehilangan jejak uangku. Aku sama sekali tidak tahu ke mana perginya sisa aset yang ada, dan bisa dihitung dengan jari, tinggal dua meskipun salah satunya sudah terjual. Di Jakarta ada dua, satu sudah dijual, sedangkan di Malang masih tersisa satu. Intinya, saat ini aku harus memulai semuanya dari awal lagi,' tegasnya.
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Apa yang harus dikembalikan Asniati? Asniati disebutkan harus pensiun di usia 58 tahun karena tidak punya ijazah S1 untuk bisa menyandang jabatan fungsional guru. Padahal dia tetap mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam hingga usianya 60 tahun pada 2024.
-
Siapa yang mengembalikan uang Rp40 miliar? 'Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,' tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
-
Kenapa Achsanul Qosasi mengembalikan uang? Menurut Ketut, uang tersebut merupakan hasil dari upaya pengkondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
-
Bagaimana Achsanul Qosasi mengembalikan uang? 'Pada hari ini, 16 November 2023 pukul 17.00 WIB sore, tim penyidik Kejagung Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan pengembalian sejumlah uang, yaitu tepatnya sebesar 2.021.000 USD dari saudara AQ dan saudara SDK yang kami terima melalui pengacara yang bersangkutan,' tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
"Jadi pasti bahwa barang bukti itu tidak akan berkurang. Akan sesuai, tapi untuk diketahui bahwa ini kan harusnya kita berpendapat harusnya dikembalikan kepada korban bukan disita untuk negara. Ini menjadi masalah, eksekusi kita kesulitan kan," tutupnya.
Kejari Depok Klaim Sudah Perjuangkan Hak Korban First Travel
Kejaksaan Negeri Depok mengaku telah memperjuangkan hak korban jemaah First Travel. Namun pihak Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan Hakim Tingkat Pertama sehingga aset First Travel diambilalih Negara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok Yudi Triadi mengatakan, jaksa tetap berusaha memperjuangkan hak korban dengan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun hasil Putusan Kasasi tersebut tetap menguatkan Putusan Pengadilan Negeri yang menyatakan barang bukti Nomor 1-529 tetap dirampas untuk Negara.
"Kejaksaan Depok telah melakukan upaya hukum acara pidana dalam melakukan penegakkan hukum untuk memberi rasa keadilan terhadap perbuatan pidana dan pencucian uang para Pemilik PT First Anugerah Karya Wisata yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan First Travel," kata Kajari, Jumat (15/11).
Kajari menambahkan bahwa perkara First Travel dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok pada 9 Februari 2018. Kemudian dilakukan penuntutan pada tanggal 7 Mei 2018.
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan, agar barang bukti dikembalikan ke korban melalui Paguyuban Pengurus Pengelola Aset Korban First Travel. Akan tetapi, Putusan Pengadilan berbeda dengan Tuntutan Jaksa.
Sementara itu, sambungnya, Paguyuban tersebut menolak dikarenakan korban First Travel tersebut terdiri atas puluhan ribu jemaah, sehingga barang bukti yang bernilai ekonomis dirampas untuk Negara. Oleh karena itu, Jaksa Banding pada 15 Agustus 2018. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan Putusan PN Depok yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan upaya hukum lagi Kasasi ke Mahkamah Agung.
"Mengenai Putusan Majelis Hakim seperti apa, bukanlah kewenangan kami JPU. Dan semua perkara pidana First Travel tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Sedangkan masalah Perdata Gugatan terhadap Aset First Travel masih pending," ucapnya.
Sementara itu, Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, perkara pidana First Travel terdiri atas dua perkara. Bunyi Putusan Majelis Hakim atas perkara tersebut menyatakan, barang bukti dirampas untuk Negara.
"Perkara Pidana kasus First Travel adalah semuanya sudah inkracht. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dan Kasasi Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok. Apabila ada pihak-pihak yang merasa tak puas atas putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum. Sebab, setiap warga negara berhak melakukan upaya hukum," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaRafael Alun merupakan terpidana perkara korupsi berupa gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAnas mengatakan, urgensi pembentukan badan pemulihan aset ini terkait dengan banyaknya barang bukti hasil dari pidana yang ditangani oleh Korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca SelengkapnyaDPR mendukung sikap politik Presiden Prabowo Subianto yang meminta para koruptor tobat dan mengembalikan uang rakyat yang telah dicuri.
Baca SelengkapnyaKPK juga akan mempelajari putusan MA yang justru berpihak kepada Rafael untuk mengembalikan sejumlah aset.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Baca Selengkapnya