Jaksa Agung tegaskan eksekusi Mary Jane bukan batal tapi ditunda
Merdeka.com - Tidak jadinya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso pada Rabu (29/4) dini hari, bukan berarti pemerintah membatalkan hukuman mati kepada warga Filipina tersebut. Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, eksekusi Mary Jane ditunda untuk sementara waktu.
"Ini bukan pembatalan, tetapi adalah penundaan," tegasnya di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Rabu (29/4) pagi.
Saat-saat menjelang eksekusi mati, mendadak Mary Jane tidak diarahkan ke tempat eksekusi di Lapangan Limusbuntu.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Dimana Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan Mary Jane dipulangkan? Pada Selasa (17/12/2024), ia meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, dan menuju Bandara Soekarno-Hatta dengan penuh emosi.
-
Apa yang terjadi saat Mary Jane dipulangkan? Mary Jane Veloso, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba, akhirnya dipulangkan ke Filipina setelah menjalani hukuman selama 14 tahun di Indonesia.
"Presiden meminta kepada jaksa eksekutor untuk menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane," ucapnya.
Dari rencana awal, pemerintah mengumumkan 10 terpidana kasus narkotika yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, beberapa waktu lalu. Namun dalam perkembangannya, satu terpidana asal Prancis, Serge Areski Atloui ditunda eksekusinya. Serge sedang mengajukan gugatan grasi presiden di PTUN.
Kemudian, Mary Jane Fiesta Veloso menyusul ditunda eksekusi matinya setelah orang yang diduga menjerumuskannya, Kristina, menyerahkan diri kepada polisi setempat di saat terakhir hukuman mati.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaMary Jane akan dipulangkan ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Airlines.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM menilai Mary Jane (MJ) merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca SelengkapnyaMary Jane mulanya ditangkap di Bandara Adisucipto Jogja pada April 2010 ketika kedapatan membawa sebanyak 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.
Baca SelengkapnyaMary Jane diberangkatkan dari Lapas Pondok Bambu ke Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaEkspresi Mary Jane Veloso saat keluar dari Lapas Pondok Bambu menuju Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya dipindah ke Filipina
Baca Selengkapnya“Saya kira tidak, tidak ada tekanan sama sekali," tegas Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Polkam Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah.
Baca SelengkapnyaTerpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso mengaku membawa banyak kenang-kenangan dari Indonesia ke Filipina, mulai dari gitar hingga rosario.
Baca Selengkapnya