Jaksa Agung tegaskan eksekusi Mary Jane bukan batal tapi ditunda
Merdeka.com - Tidak jadinya pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana, Mary Jane Fiesta Veloso pada Rabu (29/4) dini hari, bukan berarti pemerintah membatalkan hukuman mati kepada warga Filipina tersebut. Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, eksekusi Mary Jane ditunda untuk sementara waktu.
"Ini bukan pembatalan, tetapi adalah penundaan," tegasnya di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Rabu (29/4) pagi.
Saat-saat menjelang eksekusi mati, mendadak Mary Jane tidak diarahkan ke tempat eksekusi di Lapangan Limusbuntu.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Mary Jane dibebaskan? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Mary Jane bisa bebas? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa yang terjadi pada Mary Jane? Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina.
"Presiden meminta kepada jaksa eksekutor untuk menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane," ucapnya.
Dari rencana awal, pemerintah mengumumkan 10 terpidana kasus narkotika yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan, beberapa waktu lalu. Namun dalam perkembangannya, satu terpidana asal Prancis, Serge Areski Atloui ditunda eksekusinya. Serge sedang mengajukan gugatan grasi presiden di PTUN.
Kemudian, Mary Jane Fiesta Veloso menyusul ditunda eksekusi matinya setelah orang yang diduga menjerumuskannya, Kristina, menyerahkan diri kepada polisi setempat di saat terakhir hukuman mati.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mary Jane hingga saat ini masih berstatus sebagai tahanan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta.
Baca SelengkapnyaMeski dikabarkan bebas, perempuan asal Filipina ini saat ini masih menjadi penghuni Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta yang berada di Wonosari, Gunungkidul.
Baca SelengkapnyaYusril menjelaskan, pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Filipina terkait dengan pemindahan Mary Jane.
Baca Selengkapnya