Jaksa Agung tegaskan Freddy Budiman masuk daftar eksekusi mati
Merdeka.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo menegaskan, terpidana kasus narkoba Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati. Meski demikian, Prasetyo belum mengetahui kapan Freddy akan dieksekusi lantaran terpidana narkoba itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Saya akan desak untuk Freddy pun segera dieksekusi," kata Prasetyo saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Kejagung terus menunggu kapan Freddy mengajukan PK. "Segera dipastikan kapan dia ajukan PK. Kita enggak bisa nunggu, jangan lama-lama," ujar dia.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Fredy Pratama menyelundupkan narkoba ke Indonesia? Modus operansi mereka adalah dengan menyamarkan narkotika dalam kemasan teh.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
Di samping itu, Prasetyo menjelaskan eksekusi mati tahap tiga akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun belum diketahui berapa jumlah narapidana yang masuk daftar ini.
"Belum kita pastikan jumlahnya berapa. Persiapan sudah, koordinasi sudah, tinggal nanti kita tetapkan berapa yang akan dieksekusi. Kita lihat dulu lah," tukasnya.
Beredar kabar, eksekusi mati tahap tiga ini akan berlangsung pada Juni mendatang. Menanggapi hal ini, Presetyo mengatakan, masih dipertimbangkan mengingat bulan Juni umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
"Kita pertimbangkan nanti. Juni kan puasa," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari MA.
Baca SelengkapnyaSebelum menemui ajalnya, Freddy sungguh-sungguh bertaubat dan tegar menghadapi regu tembak.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kasasi, hukuman untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSambo tampak memakai kemeja hitam dengan gaya rambut klimis
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnya