Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung terus berkelit soal hukuman mati WNA terpidana narkoba

Jaksa Agung terus berkelit soal hukuman mati WNA terpidana narkoba Ilustrasi Hukuman Mati. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menjelaskan alasan ditundanya eksekusi terpidana mati gelombang kedua. Alasan tersebut tak lain masih adanya sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap para terpidana mati.

"Antara lain masalah itu (PK), tentunya harus menghormati proses hukum dan saat ini sedang berjalan. Kita tidak mau menyisakan masalah sedikit pun sehingga pada saat eksekusi tidak lagi persoalan tersisa," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3).

Politikus NasDem itu menambahkan, hingga saat ini Mahkamah Agung masih memproses pengajuan PK dari salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati tidak bisa langsung dikerjakan dan terlebih dahulu, tetapi menunggu proses dari MA.

Orang lain juga bertanya?

"Proses hukum bukan semata-mata oleh kejaksaan, dan tentunya pihak memutus yang akan memutuskan," jelasnya.

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, PK tidak serta dapat membatalkan hukuman. "Ya iya, tapi kan ini hukuman mati, kalau hukuman pidana biasa, apakah penjara 10 tahun? ya tidak. Kalau hukuman mati itu lain," katanya.

Prasetyo terus berkomunikasi dengan MA agar proses pengajuan PK tersebut segera diputuskan. "Saya sudah komunikasi dengan MA untuk kiranya proses perkara narkoba ini segera," tutupnya.

(mdk/rep)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Setuju Putusan MA 'Anulir' Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.

Baca Selengkapnya
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut
DPR Dukung Tuntutan Mati 49 Terdakwa Kasus Narkoba di Sumut

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Baca Selengkapnya