Jaksa Agung terus berkelit soal hukuman mati WNA terpidana narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo kembali menjelaskan alasan ditundanya eksekusi terpidana mati gelombang kedua. Alasan tersebut tak lain masih adanya sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap para terpidana mati.
"Antara lain masalah itu (PK), tentunya harus menghormati proses hukum dan saat ini sedang berjalan. Kita tidak mau menyisakan masalah sedikit pun sehingga pada saat eksekusi tidak lagi persoalan tersisa," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/3).
Politikus NasDem itu menambahkan, hingga saat ini Mahkamah Agung masih memproses pengajuan PK dari salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi terpidana mati tidak bisa langsung dikerjakan dan terlebih dahulu, tetapi menunggu proses dari MA.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
"Proses hukum bukan semata-mata oleh kejaksaan, dan tentunya pihak memutus yang akan memutuskan," jelasnya.
Kendati demikian, Prasetyo menegaskan, PK tidak serta dapat membatalkan hukuman. "Ya iya, tapi kan ini hukuman mati, kalau hukuman pidana biasa, apakah penjara 10 tahun? ya tidak. Kalau hukuman mati itu lain," katanya.
Prasetyo terus berkomunikasi dengan MA agar proses pengajuan PK tersebut segera diputuskan. "Saya sudah komunikasi dengan MA untuk kiranya proses perkara narkoba ini segera," tutupnya.
(mdk/rep)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca Selengkapnya