Jaksa Agung: Tidak ada kompromi bagi pengedar narkoba
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tidak ada kompromi untuk para bandar dan pengedar narkoba. Menurut dia, pemerintah tak segan-segan mengeksekusi terpidana mati atas kasus narkotika.
"Bagaimanapun tidak ada kompromi terhadap para bandar dan pengedar narkoba," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/5).
Mantan politikus NasDem ini juga menyatakan pihaknya terus mengejar bos atau sindikat narkoba yang belum juga ditangkap.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Dimana korban dieksekusi? Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari hasil interogasi, korban dieksekusi di tempat indekos tersangka di Desa Triharjo, Sleman.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
"Kalau belum tertangkap ya mana mungkin dibiarkan, iya nanti dikejar kan alat buktinya banyak," tegas dia.
Dia menegaskan eksekusi mati tetap dilaksanakan di Lapas Buntu. "Mau kurang khusus apalagi kalau mau di Boyolali tidak bisa," jelas dia.
Prasetyo juga mengungkapkan pihaknya telah mempersiapkan pelaksanaan hukuman mati bagi para terpidana. Bahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait waktu pelaksanaan hukuman tersebut.
"Kita siapkan dan koordinasikan, kita sudah persiapkan tinggal tunggu waktu. Jumlahnya belum dapat dipastikan karena banyak yang mau dieksekusi sedang ajukan PK, itulah yang jadi pertimbangan," pungkas Prasetyo.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan dalam setiap tuntutannya Jaksa selalu menuntut para pelaku narkoba dihukum mati.
Baca SelengkapnyaRestorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.
Baca SelengkapnyaPara pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaPara hakim dinilai sudah berpengalaman, memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, upaya tersebut tentunya dalam rangka menyelamatkan generasi muda bangsa dari peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menuntut pidana mati untuk 49 terdakwa kasus narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaJaksa berharap hukuman mati bisa membuat efek jera para pengedar narkoba
Baca SelengkapnyaDia juga menginstruksikan anak buahnya untuk menembak mati pengedar narkoba sesuai mekanisme
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca Selengkapnya