Jaksa Agung ungkap 14 kasus pidana menarik perhatian, ada Habib Rizieq dan Ahok
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, ada 14 kasus pidana umum yang menarik perhatian masyarakat sepanjang 2017. Kasus tersebut mulai dari penyelenggaraan ibadah umroh First Travel hingga terpidana teroris bom Thamrin.
"Dapat kami sampaikan, Andika Surachman kasus First Travel masih jalan di pengadilan negeri Depok," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dia menyebut untuk urutan kedua yaitu kasus pornografi yang menyeret Pimpinan Front Pembela (FPI) Rizieq Syihab yang saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Prasetyo menyebut Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Saat ini berkas perkaranya masih berada Direskrimsus Polda Metro Jaya setelah kajati DKI mengembalikan SPDP pada 21 November 2017," ucapnya.
Ada pula dua kasus soal penyebaran berita hoaks atau bohong oleh Saracen dan Muslim Cyber Army (MCA). Untuk Saracen, kata Prasetyo, ada nama Abdul Harsono, Asma Dewi, Sri Rahayu Ningsih dan Jasriadi.
"Ada kasus Trisnawan Widodo Beras Mak Nyus yang sudah ditetapkan oleh Polres Metro Bekasi. Selanjutnya ada Kasus Jonru Ginting yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dan diputuskan 1,6 tahun, terdakwa mengajukan banding," papar dia.
Selanjutnya, dia menyebutkan, kasus atas nama Henry Jocosity Gunawan, Yansen Alison, Indra Liono hingga tiga kasus penyelundupan obat-obatan terlarang oleh warga negara asing (WNA).
"Ada Hsu Yung Li dari Negara Taiwan, selanjutnya Chen Chung Nan dan kelompok Chen Hui," tambahnya.
Tak hanya itu, sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga menjadi perhatian oleh masyarakat. Apalagi saat ini peninjauan kembali (PK) dari Ahok telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kasus Basuki Tjahaja purnama alis Ahok yang sekarang peninjauan kembalinya telah ditolak sama MA," jelas Prasetyo.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik saat rapat kerja dengan Komisi III
Baca SelengkapnyaJaksa meyakini Haris bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaEmpat tersangka baru yakni berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan 16 orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTotal tersangka penculikan dan pembunuhan Imam Maksyur sebanyak enam orang.
Baca Selengkapnya"Karena Komnas HAM menemukan ada RS yang tidak siap menangani korban."
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca Selengkapnya